INTERNASIONAL

Pendapatnya tentang Permukiman Ilegal di Tepi Barat Berubah, Amerika Tuai Kecaman

Jakarta (SI Online) – Keputusan Amerika Serikat (AS) mengubah kebijakan mereka mengenai permukiman Israel di kawasan Tepi Barat menuai kecaman keras.

Washington kini menganggap permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki rezim Zionis itu sesuai hukum internasional.

Menteri Luar Negeri Turki, Mevlut Cavusoglu menuturkan, tidak ada negara, termasuk di dalamnya AS yang berada di atas hukum internasional dan pengumuman yang disampaikan Mike Pompeo tidak sah.

“Tidak ada negara di atas hukum internasional. Pernyataan gaya Faitli tidak akan memiliki keabsahan sehubungan dengan hukum internasional,” kata Cavusoglu dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (19/11/2019).

Indonesia juga menyatakan menolak perubahan posisi Amerika Serikat (AS) mengenai permukiman Israel di kawasan Tepi Barat.

Kementerian Luar Negeri Indonesia, dalam siaran persnya Selasa (19/11/2019), menuturkan bahwa perubahan posisi AS tersebut tidak sejalan dengan hukum internasional dan resolusi PBB.

“Indonesia menolak secara tegas pernyataan AS bahwa pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional. Pernyataan ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi DK PBB terkait,” ucapnya.

“Indonesia secara konsisten menentang tindakan Israel membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina. Pembangunan pemukiman ilegal merupakan de facto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasar solusi dua negara,” sambungnya.

Dalam pernyataanya, Indonesia kemudian mendesak masyarakat internasional bersatu untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina.

Sebelumnya, Kecaman juga disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Turki, Mevlut Cavusoglu dan Liga Arab. Di mana, Cavusoglu menyebut tidak ada negara, termasuk di dalamnya AS yang berada di atas hukum internasional dan pengumuman yang disampaikan Mike Pompeo tidak sah.

Sementara itu, sebelumnya sebagai dampak atas pengumuman AS tersebut, kelompok-kelompok yang bertanggung jawab atas pemukiman Israel di Tepi Barat mendesak Tel Aviv untuk segera mencaplok wilayah Palestina tersebut.

Oded Revivi, seorang pengacara yang bertanggung jawab atas pemukiman Efrat dan juru bicara kelompok payung Yesha, mendesak Tel Aviv untuk memperluas kedaulatannya ke tanah itu. “Permukiman bukanlah kejahatan dan itu bukan halangan untuk perdamaian,” klaimnya.

Sementara itu, Yisrael Gantz, ketua Dewan Regional Binyamin, yang mengatur 46 permukiman Israel di Tepi Barat, menggambarkan pengumuman itu sebagai langkah besar menuju kedaulatan Israel di Tepi Barat. Gantz, juga meminta pemerintah Israel untuk mencaplok dua wilayah lainnya, yakni Yudea dan Samaria.

Artikel Terkait

Back to top button