SYARIAH

Pendidikan dalam Perspektif Islam: Mengapa Negara Harus Hadir?

Hal itu sejalan dengan firman Allah Swt., “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.” (QS. Al-‘Alaq: 1).

Wahyu pertama ini menegaskan bahwa ilmu merupakan fondasi utama dalam peradaban Islam. Rasulullah saw. juga bersabda, “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah).

Jika menuntut ilmu merupakan kewajiban, maka negara berkewajiban menghadirkan sistem yang mendukung. Negara harus memfasilitasi agar kewajiban tersebut dapat dijalankan oleh seluruh rakyat tanpa hambatan finansial maupun geografis.

Kewajiban rakyat menuntut ilmu melahirkan kewajiban negara untuk menyediakannya. Prinsip tersebut dipertegas dalam sabda Rasulullah saw., “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa negara dalam Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus), bukan sekadar pengawas.

Pendidikan menjadi salah satu urusan publik yang wajib dijamin penyelenggaraannya oleh negara. Hal ini karena pendidikan menyangkut kemaslahatan umat dan keberlangsungan peradaban Islam.

Sejarah membuktikan bahwa ketika Islam menjadi landasan penyelenggaraan negara, pendidikan memperoleh perhatian yang sangat besar. Negara membangun lembaga pendidikan, perpustakaan, serta rumah ilmu (baitul hikmah).

Pemerintah Islam masa lalu juga memberikan dukungan penuh kepada para ulama dan ilmuwan. Pembiayaan pendidikan ditopang secara mandiri oleh Baitul Mal.

Melalui sistem jaminan tersebut, masyarakat dapat mengakses pendidikan tanpa dibebani biaya yang menghalangi mereka menuntut ilmu. Dari sistem ideal inilah lahir tokoh peradaban besar dunia.

Mereka di antaranya adalah Ibnu Sina, Al-Khawarizmi, Al-Biruni, dan banyak ilmuwan Muslim lainnya. Para ilmuwan ini telah memberikan kontribusi besar bagi perkembangan ilmu pengetahuan dunia.

Paradigma emas inilah yang perlu menjadi bahan refleksi mendalam bagi penguasa hari ini. Pendidikan semestinya tidak diposisikan sebagai komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar bebas.

Pendidikan juga tidak boleh sekadar dijadikan instrumen penyedia tenaga kerja untuk industri. Pendidikan adalah investasi peradaban jangka panjang yang menentukan kualitas suatu bangsa pada masa depan.

Karena itu, seluruh kebijakan pendidikan harus diarahkan untuk menjamin pemerataan akses bagi seluruh kalangan. Kebijakan itu harus meningkatkan kualitas guru, memperkuat sarana, serta membentuk peserta didik yang unggul intelektual sekaligus berkarakter mulia.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button