NASIONAL

Permohonan HRS Dikabulkan, Sidang Berikutnya Digelar Secara Offline

Jakarta (SI Online) – Majelis Hakim mengabulkan permohonan Habib Rizieq Syihab dan tim kuasa hukumya agar persidangan bisa digelar secara offline.

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, persidangan diputuskan secara offline agar proses pemeriksaan berlangsung secara lancar. Pada sidang sebelumnya, proses persidangan mengalami hambatan karena sinyal yang kurang baik.

“Agar pemeriksaan dapat berjalan lancar maka permohonan penasihat hukum agar persidangan digelar secara offline dapat dikabulkan,” kata Suparman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa dihadirkan dalam sidang berikutnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata Suparman membacakan salah satu putusan hakim.

Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Habib Rizieq Syihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Habib Rizieq selanjutnya diselenggarakan secara offline.

Baca juga: Sidang Online Dinilai Banyak Pelanggaran, HRS dan Kuasa Hukum Tetap Minta Offline

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button