Permudah Sertifikasi Halal, LPPOM MUI Buka Kantor Perwakilan di China
Pihaknya menekankan bahwa upaya ini dimulai sebagai bentuk dukungan LPPOM MUI dalam memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen dalam mengonsumsi produk yang berasal atau berbahan baku asal China. Seperti diketahui, sampai saat ini masih banyak bahan baku pangan, obat maupun kosmetika yang diimpor dari China.
Kini, ketika kewajiban sertifikasi halal sudah diterapkan oleh pemerintah Indonesia, keberadaan kantor perwakilan LPPOM MUI di luar negeri dapat membantu pemerintah, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk mensosialisasikan regulasi jaminan produk halal. Dengan demikian, para pengusaha luar negeri dapat memahami dengan baik regulasi halal Indonesia dan berusaha memenuhinya.
“Kami hadir untuk membantu perusahaan yang tidak berada di Indonesia dan tidak mampu berbahasa Indonesia mendapatkan informasi terkini dan akurat terkait sistem sertifikasi halal di Indonesia beserta dukungan teknisnya,” papar Muti Arintawati.
Menapak tilas awal mula LPPOM MUI melakukan audit halal ke China untuk pertama kalinya dimulai pada awal 2000. Perlahan jumlah perusahaan yang mendaftar meningkat. Pada 2007, LPPOM MUI menandatangani kerja sama dengan Shanghai Al Amin untuk membantu LPPOM MUI dalam promosi sertifikasi halal di pasar China.
Melalui kerja sama ini, permintaan perusahaan Cina untuk mendapatkan sertifikat halal semakin meningkat. Pada 2011, LPPOM MUI memutuskan untuk meningkatkan kerjasama dengan Shanghai Al Amin dalam bentuk kantor perwakilan di Shanghai guna menampung dan memfasilitasi permohonan dari perusahaan Tiongkok.
Sampai saat ini, lebih dari 1.000 perusahaan dan lebih dari 7.000 produk di China telah memperoleh sertifikat halal melalui kantor perwakilan LPPOM MUI Shanghai. Cakupan perusahaan meliputi kategori bahan baku makanan, minuman dan pangan olahan, vitamin dan suplemen, enzim, kosmetik, serta obat-obatan dan vaksin.
Pada 2022, LPPOM MUI telah memperlebar kerja sama dengan Shanghai SAPH Pharma Co. Ltd (SAPH Pharm) terkait laboratorium pengujian berupa Animal DNA Testing, Porcine DNA Testing, dan Jenis DNA Testing dari hewan lainnya, seperti sapi, ayam, kambing, ikan, domba/biri-biri. []