#Darurat LGBTNASIONAL

Wakil Wantim MUI Apresiasi Wali Kota Bogor yang Terbitkan Perwali P4S

Bogor (Suaraislam.id) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

“Kami mengapresiasi kebijakan Wali Kota Bogor Dedi A Rachim yang dengan penuh percaya diri dan optimisme tinggi menanda tangani surat keputusan tentang pelarangan LGBTQ di wilayah Kota Bogor,” ujar Kiai Muhyiddin dalam keterangannya kepada Suara Islam, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut sesungguhnya merupakan aspirasi masyarakat luas baik Muslim dan non Muslim di Bogor. “Itu adalah langkah yang sangat tepat guna memitigasi resiko dekadensi moral yang lebih parah bagi anak-anak bangsa,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim telah menetapkan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Perda P4S Nomor 10 Tahun 2021.

Kabar resmi tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum, yang menyatakan bahwa Perwali telah diundangkan dan dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor.

“Menginformasikan Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (Perwali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2026). Pengundangannya sudah kami unggah di JDIH Kota Bogor. Semoga menjadi berkah bagi masyarakat Kota Bogor,” ujar Yulia.

Perwali tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Wali Kota Bogor Dedie Abdul Rachim bersama Sekretaris Daerah Denny Mulyadi, sehingga resmi menjadi landasan operasional pelaksanaan Perda P4S yang telah berlaku sejak 21 Desember 2021. []

Back to top button