OPINI

Persetujuan Tindakan dan Rahasia Kedokteran

Pembukaan rahasia kedokteran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan tanpa persetujuan pasien dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin, serta kepentingan umum.

Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum dilakukan tanpa membuka identitas pasien, kecuali untuk hal-hal tertentu antara lain adanya ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular dan ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat (Pasal 9 ayat (4) dan (5) Permenkes No.36/2012).

Dalam hal pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular dan ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat, identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 9 ayat (5) Permenkes No. 36/2012).

Memperhatikan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Permenkes No.36/2012, Penulis berpendapat sebagai berikut:

1. Pembukaan Rahasia Kedokteran dilakukan oleh pihak manajemen RS kepada institusi atau pihak yang berwenang, apabila ada pasien yang terkonfirmasi mengidap penyakit menular;

2. Rahasia Kedokteran pada angka 1 hanya dibuka untuk institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut dalam konteks pencegahan penularan bagi masyarakat, bukan untuk mengumumkan kondisi penyakit seseorang yang dianggap menular; dan

3. Terhadap pasien yang tidak mengidap penyakit menular maka rahasia kedokterannya tetap tidak boleh dibuka kepada siapapun termasuk kepada institusi atau pihak yang berwenang, untuk itu pihak RS memiliki Hak Ingkar sebagaimana telah dijelaskan di atas sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU No.44/2009 dan Pasal 11 Permenkes No. 36/2012.

Jakarta, 29 November 2020

DR. Muhammad Luthfie Hakim, S.H., M.H.
Akademisi dan Praktisi Medikolegal

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Artikel Terkait

Back to top button