OPINI

Persetujuan Tindakan dan Rahasia Kedokteran

RAHASIA KEDOKTERAN

Pasal 38 ayat (1) UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa setiap Rumah Sakit harus menyimpan rahasia kedokteran. Aturan yang mirip diatur dalam UU No.36/2009 Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.

Permenkes No.36/2012 tentang Rahasia Kedokteran mengatur lebih lanjut bahwa:

– semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan dan atau menggunakan data dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia kedokteran (Pasal 4 ayat (1)).

– Kewajiban menyimpan rahasia kedokteran berlaku selamanya, walaupun pasien telah meninggal dunia (Pasal 4 ayat (3)).

Diatur pula tentang Hak Ingkar untuk menyampaikan Rahasia Kedokteran ini sebagaimana tersebut dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.44/2009 bahwa rumah Sakit dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran. Pasal 11 Permenkes No.36/2012 tentang Rahasia Kedokteran menegaskan bahwa penanggungjawab pelayanan pasien atau pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dapat menolak membuka rahasia kedokteran apabila permintaan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerahasiaan kedokteran tidaklah bersifat mutlak atau absolut, ada beberapa alasan yang memungkinkan dibukanya rahasia kedokteran. Adapun alasan pembukaan rahasia kedokteran diatur secara rinci dalam Permenkes No.36/2012 Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan kesehatan pasien antara lain untuk kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien (Pasal 6 ayat (1) Permenkes No.36/2012).

Pembukaan rahasia kedokteran untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dapat dilakukan pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan, untuk itu harus dilakukan secara tertulis dari pihak yang berwenang (Pasal 7 ayat (1) Permenkes No.36/2012).

Pembukaan rahasia kedokteran atas dasar permintaan pasien sendiri dapat dilakukan dengan pemberian data dan informasi kepada pasien baik secara lisan maupun tertulis (Pasal 8 ayat (1) Permenkes No. 36/2012).

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button