OPINI

Persetujuan Tindakan dan Rahasia Kedokteran

PENGECUALIAN ATAS PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN

Selanjutnya Pasal 56 ayat (2) UU No.36/2009 menyatakan bahwa Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada:

a. penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas;

b. keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau

c. gangguan mental berat.

Keberlakuan pengecualian pada huruf a dari Pasal 56 ayat (2) di atas adalah pada seseorang yang telah terkonfirmasi menderita penyakit menular yang dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas. Dengan demikian frasa penderita penyakit merupakan unsur pokok karena merupakan subyek regulasi. Bagi mereka yang tidak atau belum terkonfirmasi sebagai penderita penyakit (yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas) tentu tidak termasuk yang mendapat pengecualian persetujuan tindakan kedokteran ini.

Apakah seseorang yang menolak dilakukan pemeriksaan (swab) Covid-19 memenuhi unsur Pasal 14 ayat (1) UU No.4/2004 tentang Wabah Penyakit Menular yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)?

Yang dimaksud frasa Undang-Undang ini pada Pasal 14 ayat (1) UU No.4/2004 adalah apa yang tersebut dalam Pasal 5 UU No. 4/2004, dalam hal ini dikutip ketentuan yang relevan dengan konteks yang tengah dibahas, yang jika diringkaskan menjadi berbunyi upaya penanggulangan wabah meliputi pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina.

Penjelasan yang diberikan pembuat UU atas ketentuan di atas adalah bahwa pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina adalah tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap penderita dengan tujuan:

1. Memberikan pertolongan medis kepada penderita agar sembuh dan mencegah agar mereka tidak menjadi sumber penularan;

2. Menemukan dan mengobati orang yang nampaknya sehat, tetapi mengandung penyebab penyakit sehingga secara potensial dapat menularkan penyakit (“carrier”).

Memperhatikan tujuan yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 5 tersebut, dihubungkan dengan informasi yang diperoleh Penulis bahwa HRS telah menjalani pemeriksaan swab Covid-19 dengan hasil negatif, maka hemat Penulis bahwa HRS tidak memenuhi unsur Pasal 14 ayat (1) UU No.4/2004.

Mengenai kehendak pihak-pihak tertentu yang meminta agar HRS dilakukan pemeriksaan swab ulang, itu hanya dapat dibenarkan apabila secara medis memang ada indikasi untuk dilakukan swab ulang. Tidak boleh alasannya dikarenakan pemeriksaan swab itu dilakukan di RS Swasta sehingga tidak kredibel, karena alasan serupa ini jelas bersifat merendahkan tim tenaga medis yang telah melakukan pemeriksaan terhadap HRS dan juga merendahkan RS Swasta pada umumnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button