NASIONAL

Pertanyakan Hasil Investigasi Komnas HAM, HNW: Kok Bukan Pelanggaran HAM Berat?

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi dan mempertanyakan rekomendasi hasil investigasi Komnas HAM yang menyatakan bahwa peristiwa pembunuhan sejumlah laskar Front Pembela Islam (FPI) hanya sebagai ‘pelanggaran HAM’, dan tidak dinyatakan sebagai “pelanggaran HAM berat’.

Padahal, lanjut HNW, Komnas HAM sendiri menyebutkan bahwa pembunuhan empat laskar FPI adalah unlawful killing.

“Itu jelas termasuk sebagai tindakan extrajudicial killing yang disebut oleh UU HAM sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat,” kata HNW melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (9/1/2020).

HNW mengutip ketentuan Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘pelanggaran hak asasi manusia yang berat’ adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).”

Maka, wajar saja bila beberapa NGO seperti IPW, Amnesti Internasional, YLBHI dan KontraS juga menyimpulkan bahwa penembakan mati terhadap laskar FPI termasuk extrajudicial killing, yang masuk dalam kategori pembunuhan HAM berat.

Diharapkan dengan status pelanggaran HAM berat, maka pengusutan lebih serius, dan aturan hukum soal pelanggaran HAM lebih bisa ditegakkan di Indonesia. Karena Indonesia adalah Negara Hukum dan Demokrasi, yang mempunyai UUD yang sangat mementingkan perlindungan dan pelaksanaan HAM.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menjelaskan apabila kasus ini dinyatakan pelanggaran HAM Berat, maka sesuai dengan mekanisme dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, maka penyelidikan Komnas HAM tersebut bisa langsung diteruskan ke Jaksa Agung untuk segera dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Mekanisme ini lebih adil, karena tidak melibatkan institusi yang anggotanya diduga melanggar HAM dalam kasus ini, yaitu kepolisian” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button