SUARA PEMBACA

Polemik Guru Honorer dan Pegawai SPPG: Keadilan yang Masih Dipertanyakan

Hingga 2025, persoalan guru honorer di Indonesia masih diliputi ketidakpastian data dan kebijakan. Meski pada 2022 tercatat sekitar 704 ribu guru honorer dan jumlahnya diklaim menurun seiring program PPPK, faktanya lebih dari 1,5 juta guru non-ASN diperkirakan masih menggantungkan nasibnya pada sistem yang belum jelas. Target penyelesaian status honorer melalui skema PPPK Paruh Waktu pada akhir 2025 pun patut dipertanyakan, sebab hingga kini masalah kesejahteraan dan perlindungan kerja guru honorer masih jauh dari kata tuntas.

Kedua, sejak awal, penguasa memang tidak memrioritaskan pendidikan sebagai program utama mereka. Buktinya, anggaran pendidikan dipangkas demi memenuhi program MBG. Anggaran pendidikan dalam APBN 2026 dipangkas drastis, dengan estimasi Rp223 triliun hingga Rp335 triliun (sekitar 29%-44% total anggaran) dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional. Kini, kebijakan berat sebelah itu berlanjut dengan rencana mengangkat 32.000 pegawai SPPG menjadi ASN PPPK.

Pergeseran anggaran ini jelas akan berdampak pada pengurangan anggaran untuk kesejahteraan guru, sarana sekolah, dan beasiswa, yang berpotensi menurunkan kualitas pendidikan. Segala cara dilakukan agar MBG tetap berjalan. Meski banyak masalah muncul selama program ini berjalan, pemerintah bergeming. Program ini juga sarat dengan konflik kepentingan.

Data temuan ICW melaporkan, dari 102 yayasan mitra penyelenggara MBG yang ditelusuri, terdapat 27,45% atau 28 yayasan yang memiliki afiliasi politik formal. Afiliasi ini timbul dari dugaan relasi yang dimiliki oleh individu di dalam yayasan dengan partai politik. (Antikorupsi.org)

Ketiga, pengangkatan puluhan ribu pegawai SPPG disinyalir untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan agar program MBG tetap berjalan meski berganti kepemimpinan. Jika MBG ditiadakan seiring bergantinya rezim, akan ada puluhan ribu pegawai SPPG dan pekerjanya yang menuntut pemerintah agar tidak terjadi PHK massal.

Keempat, jika negara sanggup mengangkat pegawai SPPG menjadi PPPK dengan segala haknya sebagai pegawai negara, mengapa terhadap guru tidak bisa melakukan hal yang sama?

Selain itu, pemilik dapur MBG mungkin diuntungkan dengan kebijakan ini. Sebab, upah pekerja SPPG yang menjadi tanggung jawabnya bisa beralih ke negara karena statusnya berubah dari pekerja swasta menjadi pegawai negeri.

Kebijakan BGN yang ingin mengangkat pegawai SPPG menjadi PPPK tampaknya harus dikaji ulang dan dipertimbangkan dari aspek kemaslahatan publik. Di saat guru honorer memilih bertahan dengan harapan kelak diberi kesempatan menjadi pegawai negara, penguasa justru melempar kebijakan tidak adil bagi guru honorer. Apa jadinya pendidikan tanpa kehadiran guru?

Semestinya status “guru honorer” memang tidak ada, karena sudah selayaknya semua guru adalah pegawai negara yang mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa. Namun, negara sepertinya berat hati jika harus menanggung kesejahteraan seluruh guru. Dari sini, lahirlah kebijakan serba nanggung dan setengah hati.

Profesi Mulia

Guru adalah profesi mulia. Namun, kemuliaan itu dipandang sebelah mata oleh negara. Dalam Islam, gaji guru dipandang sebagai hak karena peran vitalnya mencerdaskan umat, di mana pada masa kejayaan Islam (Daulah Abbasiyah) gaji guru bisa sangat besar setara pejabat, bahkan ada yang mencapai miliaran rupiah per bulan.

Sejarah Islam menunjukkan betapa seriusnya negara memuliakan profesi guru. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra., guru digaji hingga 15 dinar per bulan—jumlah yang setara puluhan juta rupiah saat ini—agar mereka dapat mengajar dengan tenang tanpa dibebani persoalan ekonomi.

Tradisi penghormatan ini bahkan mencapai puncaknya pada era Daulah Abbasiyah, ketika gaji guru bisa setara, bahkan melampaui, pejabat tinggi negara. Pengajar umum menerima bayaran sangat besar, sementara ulama spesialis hadis dan fikih diganjar imbalan yang lebih tinggi lagi. Fakta sejarah ini menegaskan bahwa pendidikan ditempatkan sebagai pilar peradaban, bukan sekadar sektor yang dikelola seadanya.

Jika negara memang serius ingin membangun Indonesia Emas 20245, maka perbaiki sistem pendidikan secara struktural, mulai pendidikan guru profesional, perekrutannya, pendistribusiannya, upah dan beban kerjanya. Selama kebijakan bercampur aroma politis dan konflik kepentingan, tidak akan ada kamus kesejahteraan rakyat pada mata penguasa. Ingatlah, kekuasaan itu amanat dan ada hisab yang berat di akhirat. Wallahua’lam. []

Chusnatul Jannah, Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button