NASIONAL

Polisi: Kace Ditangkap Saat Sembunyi di Bali

Jakarta (SI Online) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dugaan penistaan agama Muhamad Kace alias M Kece (MK) ditangkap saat bersembunyi di Bali.

“Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Agustus 2021.

Rusdi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan Selasa (24/8) malam pukul 19.30 WITA, bertempat di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Baca juga: Kace Si Penista Islam Ditangkap Polisi di Bali

Status Kace, kata Rusdi, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Rusdi, sejak video bermuatan penistaan agama viral di masyarakat, Kace tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali.

“Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya,” kata Rusdi.

Saat ini, kata Rusdi, penyidik dalam upaya membawa Kace dari Bali ke Bareskrik Jakarta untuk pemeriksaan, diperkirakan tiba pukul 17.00 WIB.

Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan Kace yang bermuatan penodaan agama.

Selain itu penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.

“Tentunya bukti unggahan M Kece di Youtube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” kata Rusdi.

Tersangka Kace, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

“Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara,” kata Rusdi.

red: a.syakira
sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button