NASIONAL

Politikus PKS: Pembakar Banner Bergambar Habib Rizieq Harus Diproses Hukum

Jakarta (SI Online) – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboebakar Alhabsyi, meminta polisi bertindak tegas atas aksi pembakaran banner bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin 27 Juli lalu.

“Hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan dalam sebuah aksi unjuk rasa. Tindakan tersebut termasuk perbuatan menyatakan permusuhan dan kebencian. Seharusnya aparat memproses mereka dengan pasal 156 KUHP,” kata Aboe Bakar melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu 29 Juli 2020.

Menurut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu, seharusnya.aparat bertindak sigap dengan kondisi yang saat ini terjadi.

Jangan sampai, kata dia, polisi terlihat cekatan ketika menerima laporan dari satu pihak, sedangkan ketika ada laporan dari pihak lain terlihat kurang sigap, apalagi lambat menanggapi.

“Harus diingat setiap tindakan yang diambil aparat akan selalu menjadi sorotan publik. Dan, tentu kita semua tidak ingin masyarakat melihat Polri seolah berat sebelah,” ujarnya.

Jika dulu pada kasus Ahmad Dani, laporan soal tindakan ujaran kebencian bisa diproses cepat, menurut anggota Komisi III DPR itu, tentu pada kejadian saat ini hal serupa bisa dilakukan.

Sebab, ia khawatir jika aparat tidak bertindak sebagaimana mestinya, nanti ada yang mengambil langkah sendiri dengan melakukan tindakan “eigen rechting” atau perbuatan main hakim sendiri.

“Tentunya ini tidak boleh terjadi. Lebih baik polisi segera melakukan tindakan, apalagi banyak rekaman yang sudah beredar, sehingga cukup mudah mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” kata dia.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button