OPINI

Premanisme Berkedok Ormas

Selain itu, hubungan gelap antara oknum aparat dan kelompok ormas-preman membuat upaya pemberantasan terasa seperti sandiwara. Operasi penertiban sering hanya menyasar pelaku lapangan, bukan otak atau jaringan yang mengorganisir mereka. Sementara di sisi lain, mekanisme pelaporan bagi korban masih belum jelas dan aman.

Banyak pengusaha kecil, pejabat lokal, hingga warga biasa memilih diam atau “membayar damai” ketimbang melapor, karena takut terhadap kemungkinan balasan. Mekanisme hukum yang lamban dan perlindungan saksi yang lemah membuat premanisme berseragam ini tumbuh subur.

Premanisme yang berkedok ormas bukan semata urusan ekonomi atau kriminal. Ada dimensi politik dan sosial yang lebih dalam. Dalam banyak kasus, kelompok ini sengaja memosisikan diri sebagai “penjaga moral masyarakat” atau “pembela kaum kecil”, sehingga memperoleh legitimasi sosial. Ketika mereka menyerang kelompok yang berbeda keyakinan, menutup tempat ibadah, atau mengintimidasi lembaga yang dianggap tak sejalan, sesungguhnya mereka sedang menanamkan kekuasaan simbolik di tengah masyarakat—menggantikan peran negara sebagai penegak hukum.

Konsekuensinya fatal. Negara menjadi tampak lemah, hukum kehilangan wibawanya, dan masyarakat kehilangan rasa aman. Ketika penyegelan, pengusiran, atau intimidasi dilakukan secara terbuka dan tidak segera ditindak, maka pesan yang tersampaikan adalah: siapa yang punya massa, dialah yang berkuasa. Demokrasi pun terancam berubah menjadi tirani jalanan.

Dampak langsung dari situasi ini terasa di berbagai sektor. Dunia usaha merasakan gangguan serius. Investor enggan menanamkan modal karena khawatir menghadapi tekanan kelompok massa. Lembaga-lembaga publik juga cemas; setiap kebijakan bisa digugat dan diserbu oleh ormas yang merasa punya “mandat rakyat”. Bahkan penegak hukum pun sering berada dalam posisi sulit—antara menjalankan hukum dan menghindari konfrontasi sosial yang bisa memicu kerusuhan.

Di tengah situasi seperti ini, langkah pemerintah sebenarnya sudah mulai diarahkan ke pembenahan menyeluruh.

Polri didesak membentuk satgas anti-premanisme yang tak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri sumber pendanaan dan jaringan ormas yang terlibat. Kementerian Dalam Negeri pun menyiapkan sanksi administratif bagi ormas yang terbukti melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin.

Namun kebijakan semata tidak cukup. Diperlukan keberanian politik dan konsistensi hukum agar negara tak selalu datang terlambat.

Lebih penting lagi adalah memperbaiki saluran bagi masyarakat untuk melapor tanpa rasa takut. Laporan harus diproses cepat, pelapor harus dilindungi, dan aparat mesti menunjukkan keberpihakan tegas pada hukum, bukan pada kelompok tertentu. Di sisi lain, pendidikan hukum bagi masyarakat perlu diperkuat. Banyak orang masih menganggap ormas sebagai “penegak moral” yang memiliki wewenang lebih dari negara, padahal fungsi mereka seharusnya sebatas sosial dan partisipatif, bukan koersif.

Garis tipis antara ormas dan preman sesungguhnya sudah lama menipis. Kini, di banyak tempat, garis itu bahkan nyaris hilang. Ketika sebuah ormas menyegel lembaga, mengancam kelompok berbeda, atau menuntut sesuatu tanpa dasar hukum, maka yang tampil bukan lagi semangat gotong royong, melainkan wajah baru dari premanisme yang berseragam rapi.

Negara harus hadir tidak hanya dengan hukum yang keras, tetapi dengan keberanian moral untuk menertibkan semua pihak tanpa pandang bulu. Sebab, jika hukum terus kalah oleh tekanan massa, maka premanisme tak lagi hidup di lorong gelap, melainkan duduk di ruang terang dengan papan nama ormas terpampang di depan pintu.[]

Muhibbullah Azfa Manik

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button