OPINI

Proyek OBOR dengan RRC Bisa Memperlemah Kedaulatan RI

Penandatanganan 23 Memorandum of Understanding (MoU) terkait proyek OBOR (One Belt One Road), atau yang kini telah direvisi menjadi proyek Belt Road Initiative (BRI), antara sejumlah pebisnis Indonesia dan Cina dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) II Belt Road Initiative (BRI) di Beijing pada 27 April 2019 silam harus kita soroti bersama. Penandatanganan kerjasama yang disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan itu berpotensi memperlemah kedaulatan ekonomi dan politik RI.

Setidaknya ada tiga alasan kenapa perjanjian-perjanjian itu tak pantas dilakukan dan perlu ditinjau ulang. Pertama, hampir semua yang disebut sektor swasta di Cina pasti berafiliasi dengan BUMN ataupun pemerintah RRC. Sehingga, dalih perjanjian yang diteken skemanya “Business to Business” (B to B), bukan “Government to Government” (G to G), dengan sendirinya jadi mentah.

Kedua, proyek itu terkait dengan soal geopolitik dan geostrategis yang tak bisa digampangkan sebagai semata urusan bisnis dan investasi. Perjanjian semacam itu mestinya mendapatkan supervisi dari Pemerintah dan dikonsultasikan pada DPR, karena ada soal politik, pertahanan dan keamanan yang perlu dikaji di dalamnya.

Sesuai Pasal 10 UU No. 24/2000, setiap perjanjian internasional yang menyangkut enam bidang, yaitu (a) politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara, (b) perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara, (c) kedaulatan atau hak berdaulat negara, (d) hak asasi manusia dan lingkungan hidup, (e) pembentukan kaidah hukum baru, serta (f) pinjaman dan atau hibah luar negeri, semuanya wajib mendapatkan persetujuan parlemen.

Apalagi sesudah ada Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018, seluruh perjanjian internasional harus diinvetarisasi terlebih dulu oleh Pemerintah bersama dengan parlemen untuk kemudian didapatkan kesepakatan bidang mana yang mesti disahkan melalui UU atau Perpres. Jadi, perjanjian-perjanjian yang terkait dengan OBOR atau BRI tak boleh dilepas begitu saja seolah itu adalah persoalan swasta. Sebab, ada isu geopolitik, geostrategi dan isu pertahanan keamanan di dalamnya.

Ketiga, saat ini kita sedang berada pada periode transisi kekuasaan dalam siklus lima tahunan. Sangat tak pantas hal-hal terkait isu strategis seperti OBOR atau BRI diputuskan di masa akhir kekuasaan semacam ini. Keputusan-keputusan itu, selain potensial ceroboh, juga rawan sekali ditunggangi oleh kepentingan pribadi segelintir elite.

Kita perlu ingat, dunia saat ini sedang berada di tengah ketegangan baru, baik akibat konflik bersenjata antar-negara seperti terjadi di Suriah, Lebanon, Yaman, atau konflik yang bersifat laten sebagaimana masih menghantui Semenanjung Korea dan Laut Cina Selatan, juga akibat konflik ekonomi yang telah melahirkan perang dagang (trade war) serta gelombang baru proteksionisme. Jika pada masa Perang Dingin konfliknya bersifat bipolar, maka hari ini konfliknya bersifat plural dan multipolar.

Di tengah situasi tersebut, kita butuh strategi diplomasi yang cerdik, bukan diplomasi asal-asalan, apalagi disetir oleh kepentingan segelintir elite. Itu sebabnya, meskipun Wakil Presiden dan Menko Kemaritiman berdalih perjanjian-perjanjian itu dilakukan oleh swasta, menurut saya kesepakatan-kesepakatan itu harus ditinjau kembali oleh Pemerintah.

Diplomasi kita, baik diplomasi politik maupun dagang, seharusnya diarahkan untuk memperkuat posisi Indonesia di panggung internasional, bukan untuk menempatkan negara kita sebagai subordinat dari blok-blok dominan yang sedang bertarung dan berebut pengaruh di tingkat global. Apalagi, kita negara yang berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan, yang potensial menjadi arena konflik yang rumit. Diplomasi dagang kita mestinya mempertimbangkan soal pertahanan dan keamanan. Mestinya kita memperkuat kerjasama dengan negara-negara Selatan, mendorong terbentuknya blok dagang baru yang berkomitmen terhadap perdamaian, untuk menciptakan politik perimbangan.

Kita tentu harus menghormati RRC yang kini telah menjadi negara adidaya baru. Namun, di sisi lain, kita juga harus mewaspadai segala politik ekspansionis yang merugikan kepentingan nasional.

Bagaimanapun, proyek OBOR pertama-tama mewakili kepentingan Cina yang berambisi membangun jalur sutera baru di abad ke-21, baik di jalur darat, maupun maritim. Meskipun kemudian istilah OBOR telah diperhalus menjadi BRI, karena telah memancing reaksi serius di negara-negara Barat, namun tetap saja inisiatif BRI masih dilihat oleh para pengamat Barat sebagai Kuda Troya untuk mengukuhkan dominasi Cina dalam jaringan perdagangan global, termasuk potensial menjadi alat ekspansi militer mereka. Kita perlu mempertimbangkan semua perspektif mengenai hal ini. Apalagi, kita punya pengalaman tak menyenangkan dengan model kerjasama Turnkey Project yang memberi karpet merah bagi pekerja kasar Cina masuk ke Indonesia.

Menurut saya, ada beberapa alasan kenapa nota-nota kesepahaman itu perlu ditinjau kembali dan diberi supervisi oleh Pemerintah. Pertama, meski disebut kerjasama “Business to Business” (B to B), bukan “Government to Government” (G to G), namun kerjasama ini tidaklah gratis. Proyek-proyek tersebut mensyaratkan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan Cina, juga menggunakan alat-alat, barang-barang serta tenaga kerja dari Cina. Nilai tambah kerjasama ini hanya menguntungkan Cina.

Kedua, adanya potensi jebakan utang yang kemudian terkonversi jadi penguasaan sumber daya. Bercermin dari pengalaman Srilanka, atau Djibouti di Afrika Timur, proyek-proyek infrastruktur yang gagal bayar pada akhirnya jatuh ke penguasaan Cina. Kita tentu tak ingin kawasan-kawasan strategis atau infrastruktur-infrastruktur strategis yang sedang kita bangun nantinya dikuasai asing.

Sebagai catatan, selain Srilanka dan Djibouti, saat ini ada delapan negara yang telah terlilit jebakan utang Cina, yaitu Pakistan, Maladewa, Montenegro, Laos, Mongolia, Kyrgyzstan dan Tajikistan. Sejauh ini Pakistan adalah korban jebakan utang yang paling parah. Negara tersebut terikat perjanjian China-Pakistan Economic Corridor senilai US$62 miliar, atau sekitar Rp900 triliun. Pemerintah Cina mengambil 80 persen dari seluruh proyek yang sebagian besar berupa proyek pembangkit listrik tersebut.

Penolakan dan koreksi perjanjian dagang dengan Cina juga telah dilakukan pemerintah Malaysia di bawah Mahathir Mohammad. Mereka berhasil merevisi perjanjian terkait proyek pembangunan jaringan kereta api pantai timur (ECRL) yang dianggap merugikan kepentingan nasional Malaysia yang sebelumnya telah diteken oleh pemerintahan Najib Razak yang korup dan penuh skandal itu.

Pada masa pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak, proyek kereta api tersebut diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp225 triliun. Sesudah diancam akan dibatalkan oleh Mahathir, nilai investasi proyek itu bisa dipangkas tinggal Rp151 triliun saja. Kita berharap Pemerintah juga berani memberikan tekanan serupa kepada Cina, bukannya membiarkan kepentingan kita yang ditekan oleh Cina.

Kita ingat, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, misalnya, awalnya kan mereka yang komitmen akan membangun dalam skema B to B. Belakangan, sesudah proyek tersebut diberikan pada mereka, mereka menuntut pemerintah Indonesia memberikan jaminan keuangan. Ini kan tak benar. Jangan sampai hal-hal semacam itu terulang lagi pada kasus dan proyek yang lain.

Soal utang Cina memang tak bisa dianggap kecil. Data terakhir yang dirilis Bank Indonesia melalui Statistik Utang Luar Negeri Indonesia (SULNI) April 2019, status terakhir posisi utang luar negeri pada Februari 2019 dari Pemerintah Cina adalah sebesar US$17,7 miliar, atau setara Rp248,4 triliun dengan kurs Rp14.000. Dari jumlah tersebut, yang dikelola Pemerintah sebesar Rp22,8 triliun, sementara sisanya, sebesar Rp225,6 triliun, dikelola oleh swasta. Perlu diketahui, dalam pencatatan data utang, utang BUMN kita dicatatkan sebagai utang swasta.

Sekali lagi, kita harus berhati-hati dalam bersinggungan dengan proyek OBOR atau BRI yang digagas RRC. Jangan sampai kepentingan nasional kita tergadaikan karena diplomasi dagang dan pertahanan kita didikte oleh kepentingan sejumlah elite.

Dr. Fadli Zon, M.Sc
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Artikel Terkait

Back to top button