NASIONAL

PT Jakarta Juga Tolak Banding Kasus Kerumunan Megamendung

Jakarta (SI Online) – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Syihab. Dengan demikian, Habib Rizieq tetap didenda Rp20 juta di kasus kekarantinaan kesehatan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan PT Jakarta, dikutip Rabu (4/8/2021).

“Lagi pula majelis hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam perkara a quo, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam, akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya pembinaan,” ujar majelis banding.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Tolak Banding Habib Rizieq Atas Kasus Kerumunan Petamburan

Diketahui, Habib Rizieq diadili dalam tiga kasus. Salah satunya adalah kasus kerumunan di Pesantren Megamendung, Kabupaten Bogor.

Oleh PN Jaktim, Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta subsider lima bulan kurungan,” kata majelis hakim PN Jaktim Suparman.

Baca juga: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 juta untuk Kerumunan Megamendung

Menurut majelis hakim, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Unsur itu disebut terpenuhi karena ada pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.

Majelis hakim juga mengklaim kerumunan di Megamendung saat Habib Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar Suparman. []

Artikel Terkait

Back to top button