PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Habib Bahar, Pembatalan Asimilasi Tidak Sah
Bandung (SI Online) – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam sidang yang digelar Senin (12/10/2020) mengabulkan gugatan Habib Bahar bin Smith terkait surat keputusan pencabutan asimilasi.
Kuasa hukum Habib Bahar Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa PTUN Bandung menyatakan pembatalan asimilasi Habib Bahar bin Smith tidak sah, sehingga asimilasi Habib Bahar harus dikembalikan.
“Majelis hakim pada pokoknya setelah menjabarkan putusan hampir 4 jam memutuskan bahwa pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith oleh Bapas Bogor alias pihak tergugat dinyatakan tidak sah dan gugatan penggugat atas pencabutan tersebut diterima oleh Majelis Hakim, sehingga Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasinya,” kata Aziz dalam pernyataan tertulisnya, Senin (12/10/2020).
Aziz bersyukur atas hasil putusan ini, menurutnya pengadilan telah memutuskan secara adil. “Akhirnya pengadilan membuktikan masih ada harapan keadailan ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini,” ujar Aziz.
Dalam persidangan tersebut, Aziz didampingi oleh tim kuasa hukum lainnya yaitu Ichwan Tuankotta dan Ustaz Asep Syaripudin (Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat) serta ratusan massa pendukung Habib Bahar.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Penggugatan tersebut telah dilayangkan pada Selasa (30/6/2020) di PTUN Bandung.
Tim kuasa hukum Habib Bahar melakukan gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Bahar. Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim.
red: adhila