NASIONAL

Putusan MA atas HRS Dinilai Belum Adil, Wakil Ketua MPR Dukung Pengajuan PK

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung akan diajukannya PK (peninjauan kembali) terhadap putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi setengah vonis Habib Rizieq Syihab dalam kasus RS Ummi menjadi dua tahun.

Hidayat menilai bahwa putusan itu sudah lebih baik dari putusan sebelumnya, tapi putusan tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat. Karenanya, HNW mengapresiasi tim hukum HRS yang akan mengajukan PK.

“Putusan MA ini sudah lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat,” ujar Hidayat melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Selasa (16/11/2021).

HNW, sapaan akrabnya, mengatakan majelis kasasi MA mungkin berusaha untuk menciptakan putusan yang obyektif terhadap kasus ini, dengan mempertimbangkan tidak adanya keonaran secara fisik di masyarakat pasca pernyataan Habib Rizieq bahwa dirinya merasa sehat.

“Karena faktanya memang tidak ada keonaran pasca pernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya,” tuturnya.

Meski begitu, HNW mengritik sikap MA yang menyebutkan adanya keonaran bukan secara fisik di masyarakat, melainkan keonaran itu muncul di media massa. Ia mengatakan bahwa seharusnya MA mempertimbangkan bahwa media massa, termasuk media sosial, di Indonesia saat ini sangat tidak sehat, dengan banyaknya hoax dan fenomena kemunculan para buzzer yang memecah belah bangsa.

“Apakah keonaran di media massa itu kesalahan Habib Rizieq? Atau memang tercipta secara subyektif karena ulah buzzer? Kalau memang ulah buzzer pesanan, tentu tidak adil bila kesalahan itu dilimpahkan kepada Habib Rizieq.” kata dia.

Apalagi, lanjut HNW, tidak ada bukti materiil adanya kerugian atau dampak kriminal akibatnya keonaran yang dituduhkan itu. Ini yang perlu dikoreksi/dikritisi dalam perkara Peninjauan Kembali bila nantinya diajukan oleh tim hukum HRS. Sehingga HRS segera dibebaskan secara murni, apalagi HRS sudah menjalani hukuman dan ditahan selama satu tahun.

HNW mengatakan bila logika “keonaran di media massa” itu digunakan, tentu seharusnya diberlakukan secara adil dan tidak tebang pilih, para pejabat atau buzzer yang membuat berita bohong/hoax, dan menyebar “keonaran” di media massa, juga mestinya diberikan sanksi hukum.

“Buktinya sampai saat ini, mereka tidak tersentuh hukum, apalagi ditahan satu hari pun tidak, sekalipun sudah dilaporkan ke Kepolisian,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button