#Bebaskan PalestinaIBRAH

Refleksi 2/10/1187: Belajar dari Salahuddin dalam Membebaskan Baitul Maqdis

Kemenangan yang Diuji oleh Akhlak

Salahuddin juga dikenang dalam banyak catatan sejarah karena pendekatannya terhadap penyerahan Yerusalem pada 1187, termasuk pengaturan pembebasan penduduk melalui tebusan dan perlakuan terhadap sejumlah komunitas keagamaan.

Kisah sejarah tersebut memiliki rincian yang kompleks dan tidak boleh disederhanakan menjadi gambaran bahwa seluruh proses berlangsung tanpa kekerasan atau penderitaan. Namun, satu pelajaran tetap penting: kepemimpinan tidak hanya diukur dari kemampuan merebut sebuah kota, melainkan juga dari keputusan yang diambil setelah kemenangan tercapai.

Kajian sejarah mengenai Yerusalem menunjukkan bahwa Salahuddin dan para penasihatnya juga mempertimbangkan nasib Gereja Makam Kudus, salah satu tempat suci utama umat Kristen. Perdebatan mengenai nasib gereja itu mencerminkan kesadaran bahwa kota suci tidak hanya memiliki dimensi militer, tetapi juga keagamaan dan peradaban.

Bagi kita, pelajarannya bukan bahwa sejarah dapat diulang persis seperti dahulu. Pelajarannya adalah bahwa kekuatan harus disertai tanggung jawab moral.

Allah Swt. mengingatkan:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

“Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 8).

Membela Al-Aqsa tidak mengharuskan kita membenci semua orang Yahudi. Menolak pendudukan tidak berarti mengabaikan hak warga sipil. Memperjuangkan kebebasan Palestina tidak berarti membenarkan kekerasan terhadap orang yang tidak bersalah.

Justru karena Al-Aqsa adalah amanah agama, perjuangannya harus menunjukkan keunggulan moral Islam: keteguhan melawan kezaliman, keberanian menyampaikan kebenaran, dan keadilan yang tidak tunduk kepada kepentingan kelompok.

Mengembalikan Al-Aqsa ke Pangkuan Kaum Muslimin: Apa Strateginya Hari Ini?

Frasa “mengembalikan Al-Aqsa ke pangkuan kaum Muslimin” perlu diterjemahkan ke dalam tujuan yang jelas.

Ia tidak cukup menjadi slogan yang menggugah emosi, tetapi harus menjadi agenda yang memperjuangkan perlindungan tempat suci, hak beribadah, penghormatan terhadap status quo historis dan hukum, serta penyelesaian pendudukan dan persoalan kedaulatan Palestina secara adil.

Dunia internasional tidak sepenuhnya diam. Pada 23 April 2026, delapan negara Arab dan Muslim, termasuk Indonesia, mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam pelanggaran terhadap status quo historis dan hukum di tempat-tempat suci Yerusalem.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa seluruh kompleks Al-Aqsa/Al-Haram Al-Syarif seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah umat Islam dan mendukung peran administrasi Wakaf Islam Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya
Back to top button