#Bebaskan PalestinaIBRAH

Refleksi 2/10/1187: Belajar dari Salahuddin dalam Membebaskan Baitul Maqdis

Pada 2 Juni 2026, delapan menteri luar negeri dari negara-negara yang sama kembali menyampaikan penolakan terhadap tindakan yang mereka nilai melanggar status quo tersebut, serta menegaskan dukungan bagi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Pernyataan diplomatik semacam itu penting, tetapi ujian sesungguhnya terletak pada konsistensi pelaksanaannya. Pernyataan harus diikuti koordinasi politik, langkah hukum, tekanan diplomatik, bantuan kemanusiaan, dan strategi jangka panjang.

Ada lima agenda yang perlu dibangun.

Pertama, menyatukan agenda umat Islam. Persoalan Palestina tidak dapat diselesaikan apabila negara-negara Muslim hanya bergerak sendiri-sendiri, mengeluarkan pernyataan yang berbeda, atau menempatkan kepentingan bilateral di atas perlindungan rakyat Palestina.

Dunia Islam membutuhkan koordinasi yang berkelanjutan di antara Organisasi Kerja Sama Islam, Liga Arab, negara-negara kunci, lembaga ulama, organisasi masyarakat sipil, dan jaringan diplomasi internasional.

Persatuan tidak harus berarti semua negara memiliki pendekatan yang identik. Yang dibutuhkan adalah kesepakatan minimum yang jelas: melindungi Al-Aqsa, mempertahankan hak beribadah, menolak perubahan status quo secara sepihak, mengakhiri pendudukan, melindungi warga sipil, dan memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.

Kedua, mengubah diplomasi menjadi daya tekan yang terukur. Indonesia memiliki posisi penting sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar dan salah satu negara yang konsisten menyuarakan dukungan terhadap Palestina.

Namun, dukungan harus melampaui pidato. Indonesia dapat memperkuat diplomasi multilateral, menggalang koalisi lintas kawasan, mendukung mekanisme pertanggungjawaban hukum internasional, memperjuangkan perlindungan warga sipil, dan mengembangkan instrumen kebijakan yang konsisten dengan hukum internasional.

Tujuannya bukan sekadar memperbanyak pernyataan kecaman, melainkan menghasilkan perubahan yang dapat diukur: akses ibadah yang terlindungi, bantuan kemanusiaan yang tidak terhalang, penghentian tindakan yang melanggar hukum, dan kemajuan nyata menuju berakhirnya pendudukan.

Ketiga, membangun pengetahuan dan kapasitas strategis. Umat Islam membutuhkan pusat-pusat kajian Palestina dan Baitul Maqdis yang mampu menghasilkan riset berkualitas tentang sejarah, hukum internasional, arkeologi, diplomasi, ekonomi politik, dan dinamika masyarakat Yerusalem.

Pengetahuan yang kuat akan membuat umat tidak mudah terjebak propaganda, klaim sejarah yang tidak terverifikasi, atau informasi palsu yang justru merugikan perjuangan Palestina.

Generasi muda harus dibekali bukan hanya dengan semangat solidaritas, tetapi juga kemampuan meneliti, menulis, bernegosiasi, mengorganisasi bantuan, dan memengaruhi kebijakan publik secara bertanggung jawab.

Keempat, memperkuat solidaritas ekonomi dan kemanusiaan. Pembelaan terhadap Palestina memerlukan bantuan yang berkelanjutan, bukan hanya ketika perhatian media sedang tinggi.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya
Back to top button