Refleksi Hijrah: Tinggalkan Sekulerisme, Menuju Kehidupan Islam Kaffah
Pilar kedua adalah misi penyelamatan jiwa dan iman karena Makkah bukan lagi wilayah yang kondusif. Hijrah menjadi jalan keluar untuk menyelamatkan nyawa sebagaimana yang dijanjikan oleh Allah Swt. dalam Surah an-Nisa ayat 100:
وَمَنْ يُّهَاجِرْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يَجِدْ فِي الْاَرْضِ مُرٰغَمًا كَثِيْرًا وَّسَعَةً ۗ
“Siapa yang berhijrah di jalan Allah, niscaya dia akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang banyak dan rezeki yang luas.”
Pilar ketiga adalah urgensi pembangunan masyarakat Islam yang berdaulat. Rasulullah saw. membutuhkan sebuah wilayah baru yang memungkinkan Islam tidak hanya diajarkan sebagai akidah spiritual, melainkan juga diterapkan sebagai sistem kehidupan (nizamul hayah) yang mengatur urusan sosial, ekonomi, politik, hukum, dan pemerintahan.
Oleh karena itu, hijrah pada masa kenabian bukan sekadar perpindahan tempat tinggal. Peristiwa tersebut adalah migrasi besar dari tatanan jahiliah menuju kehidupan yang diatur sepenuhnya oleh wahyu Allah Swt.
Momentum ini menyatukan iman dan jihad sebagai satu kesatuan perjuangan yang tidak terpisahkan demi meraih rahmat-Nya. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Surah al-Baqarah ayat 218:
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙ اُولٰۤىِكَ يَرْجُوْنَ رَحْمَتَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman serta orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Mengapa Hijrah Fisik Tidak Selalu Menjadi Kewajiban di Era Modern?
Setelah peristiwa pembebasan kota Makkah (Fathu Makkah), kewajiban utama untuk melakukan hijrah fisik menuju Madinah secara resmi telah berakhir. Sejak momentum bersejarah itu, makna hijrah berkembang dinamis mengikuti kontekstual zaman yang dihadapi oleh umat Islam.
Dalam lembaran sejarah modern, istilah hijrah memang beberapa kali digunakan oleh sejumlah kelompok sebagai bentuk gerakan perlawanan atau perpindahan politik. Namun secara syar’i, hijrah fisik baru kembali jatuh menjadi wajib apabila terdapat kondisi darurat yang mengancam keselamatan agama dan nyawa kaum Muslim.
Kondisi tersebut berlaku apabila di tempat asal sudah tidak ada lagi ruang untuk mempertahankan keimanan sama sekali. Di sisi lain, terdapat tempat tujuan baru yang memungkinkan syariat Islam dapat dijalankan dengan jauh lebih baik.
Perpindahan fisik tersebut juga harus dilakukan dengan niat murni semata-mata karena Allah Swt., bukan demi kemaksiatan atau mencari keuntungan duniawi. Jika syarat-syarat kedaruratan fisik tersebut tidak terpenuhi, maka kewajiban utama yang melekat pada setiap Muslim adalah melakukan hijrah maknawi (maknawiyah).
Langkah maknawi ini ditempuh dengan cara meninggalkan segala bentuk kemaksiatan, membuang pola pikir yang bertentangan dengan Islam, serta terus memperbaiki kualitas ketakwaan pribadi.






