DAERAH

Rumah Yatim Fajar Hidayah Dieksekusi, Ketua Yayasan: Penuh Rekayasa, Ada Tangan Besar yang Kita Hadapi

Sayangnya, surat itu dikirimkan ke kantor Kepala Desa, tidak secara langsung ke kantor Yayasan Fajar Hidayah yang jaraknya hanya sekitar lima menit jalan. Celakanya, surat itu tidak diteruskan ke Yayasan, sehingga pihak Yayasan tidak mengetahui. Bahkan hingga empat kali pengiriman surat.

Akibatnya, perkara tersebut diputuskan sepihak dan langsung inkracht tanpa adanya proses persidangan.

“Ini perkara penuh rekayasa, dasarnya surat ke Kepala Desa, kita tidak hadir sidang. Tiba-tiba inkracht,” kata Mirdas.

Setelah dinyatakan inkracht, secara sepihak Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Mirdas selaku tereksekusi.

Padahal, yang menjadi objek perkara adalah bangunan sarana pendidikan di Kota Deltamas Bekasi, tapi yang disita kemudian dilelang adalah dua bangunan rumah beserta tanahnya di kawasan Kota Wisata, Bogor yang menjadi tempat tinggal anak-anak yatim saat ini.

Padahal saat itu, lanjut Mirdas, pihaknya masih melakukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek yang masih diperiksa di Mahkamah Agung (MA). Sehingga dengan demikian, Pengadilan Negeri Cibinong telah melanggar hak-hak hukum pihaknya dalam melakukan upaya hukum perlawanan atas putusan verstek yang diterimanya.

“Kita mencari keadilan jangan sampai sekolah Islam dibuat semena-mena mentang-mentang ada yang kuat. Ini perampasan-perampasan seperti ini harus disetop. Harus disuarakan tindakan merekayasa seperti menjalani hukum, padahal mafia,” kata Mirdas.

Sebagai informasi, dua buah bangunan rumah beserta tanahnya yang ditempati anak-anak yatim itu telah beralih kepemilikan atas nama Henricus Samodra, sebagai pemenang lelang.

Baca juga: Tanah dan Bangunan Sekolah Fajar Hidayah Hendak Dilelang Paksa, Pengacara: Ini Sikap Sewenang-wenang

Dalam surat pemberitahuan eksekusi tertera ‘Tanah berikut bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna bangunan No.6021/Ciangsana, Surat Ukur No.111/Ciangsana/2007 Tgl 28-02-2017, luas 240 m2, nama pemegang hak: HENRICUS SAMODRA, yang terletak di Perumahan Kota Wisata Cluster Amsterdam 111 No.31 Kel. Ciangsana Kec. Gunung Putri Kab. Bogor’.

Kemudian Tanah berikut bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna bangunan No.6021/Ciangsana, Surat Ukur No.112/Ciangsana/2007 Tgl 28-02-2017, luas 240 m2, nama pemegang hak: HENRICUS SAMODRA, yang terletak di Perumahan Kota Wisata Cluster Amsterdam 112 No.32 Kel. Ciangsana Kec. Gunung Putri Kab. Bogor’.

red: shodiq ramadhan

Laman sebelumnya 1 2 3
Back to top button