NASIONAL

RUU Ibu Kota Negara Disahkan, FPKS Satu-satunya yang Menolak

“Keenam, Fraksi PKS berpendapat bahwa pendanaan IKN harus memperhatikan kemampuan fiskal yaitu ketika keseimbangan primer APBN positif. Artinya bahwa tidak boleh ada konsekuensi penambahan utang atas adanya proyek IKN,” tandas Anggota Komisi V ini.

Ketujuh, kata SJP, Fraksi PKS berpendapat bahwa dalam RUU IKN harus menjamin sumber pendanaan lain dengan skema KPBU dalam proyek IKN tidak melibatkan dan/atau membebani APBN pada kemudian hari.

“Kedelapan, Fraksi PKS berpendapat bahwa dalam RUU IKN harus dapat menjamin tidak ada pemindahtanganan barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya, karena hal tersebut berisiko merugikan negara,” ujar Suryadi.

Kesembilan, tambahnya, Pengadaan tanah untuk IKN yang mengambil tanah hak milik pribadi, tanah adat dan tanah eks kesultanan harus dengan pemberian ganti rugi yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kesepuluh, Kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional harus berada di ibukota negara,” pungkasnya.

Kesebelas, lanjut SJP, Fraksi PKS berpendapat bahwa ibukota negara seharusnya menjadi center of gravity yang menjadi area yang paling penting bagi pertahanan dan keamanan negara.

“Keduabelas, Fraksi PKS berpendapat bahwa Pemindahan status Ibu Kota Negara yang ditargetkan akan dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 sangatlah terburu-buru,” tutup Suryadi.

red: farah abdillah

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button