NASIONAL

RUU Larangan Minol Digulirkan Lagi

Jakarta (SI Online) – DPR kembali menggulirkan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol. RUU itu kembali diusung oleh PPP, PKS, dan Partai Gerindra.

Mengenai RUU tersebut, Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal, berpendapat aturan itu penting demi menjaga ketertiban.

“Minuman beralkohol bisa merusak kesehatan dan berakibat fatal terhadap hilangnya akal dan sebagainya. Dalam kondisi mabuk… kan banyak kasus pemerkosaan dan kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan kasus-kasus lainnya yang berakibat fatal,” ungkap Illiza, seperti dikutip BBC News Indonesia, Jumat (13/11/2020)

“Yang kita inginkan adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras tersebut, jadi biar lebih tertib, dan ada ketentraman,” ujar mantan Wali Kota Banda Aceh itu.

RUU larangan minuman beralkohol pertama kali diusung oleh DPR pada tahun 2009, tapi tidak disahkan hingga dibahas lagi pada periode 2014 dan 2019.

Pembahasan kembali mandek karena adanya perbedaan pendapat antara pengusul RUU yang ingin melarang minuman berlakohol, dengan pemerintah yang menginginkan konsumsi alkohol tak dilarang, tapi diatur.

red: farah abdillah/dbs

Artikel Terkait

Back to top button