TELADAN

Saat Sahabat Berbeda Pendapat

Para sahabat pun menghargai adanya perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu’ dan menilai masing-masing pihak yang berbeda pendapat mendapat uzur dan pahala.

Usai mendapatkan kemenangan dalam Perang Ahzab, Rasulullah beserta tentara kaum muslimin kembali ke kota Madinah. Saat zuhur, pada hari Rasululah Saw kembali ke Madinah dan saat itu beliau sedang mandi di rumah Ummu Salamah, Jibril mendatangi beliau seraya berkata, “Mengapa engkau meletakkan senjata? Sesungguhnya para malaikat tidak pernah melatakkan senjatanya. Selagi kini engkau sudah pulang, maka sampaikan permintaan kepada orang-orang, lalu bangkitlah dengan orang-orang yang bersamamu ke Bani Quraizhah. Aku akan berangkat ke depanmu. Akan kuguncangkan benteng mereka lalu kususupkan ketakutan ke dalam hati mereka.” Maka Jibril pergi di tengah prosesi para malaikat.

Baca juga: Ijtihad Para Sahabat

Rasulullah Saw memerintah seorang muazin agar berseru kepada orang-orang, “Siapa yang tunduk dan patuh, maka janganlah sekali-kali mendirikan shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.”

Kaum muslimin melaksanakan apa yang diperintahkan Rasulullah. Secara berkelompok mereka berangkat menuju Bani Quraizhah. Saat tiba waktu shalat Ashar, sebagian di antara mereka ada yang masih di tengah perjalanan. Sebagian yang lain berkata, “Kami tidak mendirikan shalat Ashar kecuali setelah tiba di Bai Quraizhah seperti yang diperintahkan kepada kami.” Hingga ada sebagian di antara mereka yang mendirikan shalat Ashar setelah tiba waktu Isya’. Mereka berkata, “Kami tidak saling mempermasalahkan hal ini. Karena yang dimaksudkan beliau agar kami cepat-cepat pergi. Sekalipun ada yang mendirikannya di tengah perjalanan, tak seorang pun yang mempermasalahkannya.”

Nabi Saw sama sekali tidak mencela seorang sahabat pun dari dua kelompok yang berbeda pendapat tersebut.

Doktor Muhammad Ali Ash-Shalabi dalam kitab Sirah Nabawiyah, menjelaskan bahwa peristiwa ini menunjukan satu poin penting berkenaan dengan salah satu asas syar’i terbesar, yaitu mengahargai prinsip perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu’ dan menilai masing-masing pihak yang berbeda pendapat mendapat uzur dan pahala, di samping mengisyaratkan prinsip berijtihad dalam mencari hukum-hukum syar’i.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button