NASIONAL

Wantim MUI: Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Harus Ditindaklanjuti dengan UU Pidana Perilaku LGBT

Bogor (Suaraislam.id) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi, mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 dengan menyusun undang-undang yang mengatur sanksi pidana terhadap perilaku LGBT.

Hal itu disampaikan Kiai Muhyiddin melalui keterangan persnya, Ahad (5/7/2026), menanggapi dimasukkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman negara nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

“Setelah adanya Perpres tersebut, sekarang harus ada payung hukum berupa undang-undang yang dikeluarkan DPR sehingga para pelakunya bisa dijerat hukum atau dipidana sebagai shock therapy,” kata Kiai Muhyiddin.

Menurutnya, keberadaan Perpres menjadi landasan kebijakan bahwa pemerintah memandang penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter terhadap negara. Karena itu, ia berpandangan diperlukan perangkat hukum yang lebih operasional agar implementasinya memiliki dasar yang jelas.

Kiai Muhyiddin mengungkapkan bahwa gagasan mengenai pembentukan undang-undang tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada para pemangku kepentingan sejak 2014. Namun, hingga kini, menurutnya, respons yang diterima masih sangat minim.

“Sejak 2014 sudah beberapa kali dilakukan lobi, tetapi responsnya sangat lemah, seakan-akan dicuekin saja,” ujarnya.

Ia juga menilai proses pembentukan undang-undang masih menghadapi berbagai kendala. Menurut KH Muhyiddin, salah satu hambatan utama adalah kuatnya pengaruh kepentingan pendanaan dalam proses legislasi.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dana masih sangat menentukan pembuatan undang-undang. Itu yang menjadi kendala utama bagi ormas dan umat Islam,” katanya.

Sebelumnya, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar ancaman nonmiliter bersama sejumlah ancaman lainnya. []

Baca juga: Perpres No 111 Tahun 2025: Penyebaran Budaya LGBTQ Termasuk Ancaman Negara Nonmiliter

Back to top button