Senat AS Sahkan UU Terkait Pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur
Jakarta (SI Online) – Senat Amerika Serikat pada Rabu malam (11/9) mengesahkan undang-undang bipartisan yang bertujuan untuk mengarahkan sejumlah badan pemerintah untuk menyiapkan laporan tentang perlakuan China terhadap Uighur, kelompok etnis Turki yang mayoritas Muslim.
“Malam ini, Senat mensahkan Undang-Undang Kebijakan Hak Asasi Manusia #Uyghur bipartisan saya,” cuit Senator Florida Marco Rubio di Twitter.
“Ini adalah langkah yang sangat berarti dalam melawan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas dan mengerikan di Xinjiang oleh partai komunis #China,” tambah anggota parlemen dari Partai Republik itu.
RUU terhadap China pertama kali diperkenalkan pada Januari dalam upaya untuk mengutuk pelanggaran HAM berat terhadap etnis Muslim Turki di Xinjiang dan menyerukan diakhirinya penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan pelecehan terhadap komunitas-komunitas ini di dalam dan di luar China.
China telah lama mengkritik AS karena ikut campur dalam urusan internalnya dan menggunakan kartu Uighur sebagai bagian dari propaganda siber.
Pemerintahan Presiden Donald Trump telah menetapkan China sebagai saingan strategis bagi kepentingan AS dan kedua pesaing raksasa itu berada di tengah-tengah perang dagang dan tarif.
Wilayah Xinjiang China adalah rumah bagi sekitar 10 juta warga Uighur.
Kelompok Muslim Turki, yang membentuk sekitar 45 persen dari populasi Xinjiang, telah lama menuding otoritas China melakukan diskriminasi budaya, agama dan ekonomi.
Menurut laporan PBB, sekitar 1 juta orang, atau sekitar 7 persen dari populasi Muslim di wilayah Xinjiang China, kini dipenjara dalam “kamp pendidikan ulang politik” yang terus berkembang.
Dalam sebuah laporan September lalu, Human Rights Watch menuduh pemerintah China melakukan kampanye sistematis pelanggaran hak asasi manusia terhadap Muslim Uighur di Xinjiang.
sumber: anadolu