IBADAH

Shalat dalam Kendaraan, Hadap Kemana?

Syekh Muhammad Nawawi dalam kitab “Kasyifatus Saja” menjelaskan, menghadap kiblat sebagai syarat sah shalat berlaku bagi shalat wajib. Apabila shalat wajib dilakukan dalam kendaraan umum saat safar tak menghadap kiblat, ada kewajiban untuk qadha shalat (mengganti shalat di lain waktu).

Untuk shalat sunnah yang dilakukan saat safar tak disyaratkan menghadap kiblat. Artinya boleh shalat mengikuti arah kendaraan melaju tanpa harus mengqadha shalat. Sesuai dengan hadits Rasulullah saw:

كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اِسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ اَلْقِبْلَةِ , فَكَبَّرَ , ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ كَانَ وَجْهَ رِكَابِهِ

“Jika Beliau saw hendak bepergian dan kemudian ingin shalat sunnah maka Beliau saw menghadapkan untanya ke arah kiblat. Beliau bertakbir kemudian shalat menghadap ke arah mana saja kendaraannya menghadap. (HR. Abu Daud).

Ada kondisi lain juga yang memperbolehkan shalat tak menghadap kiblat. Yaitu shalat dalam keadaan ketakutan yang sangat dan mengancam keselamatan jiwa. Seperti shalat saat perang (jihad fii sabilillah). Allah Swt berfirman:

فَاِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا اَوْ رُكْبَانًاۚ

“Jika kamu berada dalam keadaan takut, shalatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan.” (QS. Al Baqarah ayat 239).

Kondisi yang semisal ini yaitu kebakaran, kebanjiran, gempa, tanah longsor, datangnya binatang buas secara tiba-tiba atau tertawan/terikat musuh. Shalat saat kondisi seperti ini tetap dijalankan tak dihentikan.

Dengan seraya berupaya menyelamatkan diri ke tempat aman. Setelah aman shalat diteruskan kembali menghadap kiblat. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan.

Laman sebelumnya 1 2
BACA JUGA
Close
Back to top button