NASIONAL

Tangani COVID-19 dengan PSBB, Jokowi: Darurat Sipil Belum Diperlukan

Jakarta (SI Online) – Presiden Joko Widodo menyatakan, belum diperlukan penetapan status darurat sipil dalam mengatasi wabah COVID-19.

“Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal sehingga perangkat itu harus kita siapkan, tapi kalau kondisi sekarang ini tentu saja tidak,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 31 Maret 2020.

Jokowi menyatakan Indonesia dalam status kedaruratan kesehatan dan memilih melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah juga sudah membuat Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendukung penetapan status tersebut

“Semua skenario itu kita siapkan dari yang ringan, dari yang moderat, sedang maupun yang terburuk. Mengenai PSBB, baru saja saya tanda tangani PP-nya dan Keppresnya yang berkaitan dengan itu dan kita harapkan dari yang setelah ditandatangani, PP dan Keppres itu mulai efektif berjalan,” jelasnya.

Jokowi pun meminta agar seluruh kepala daerah dapat berpedoman pada Keppres dan PP tersebut dalam melakukan kebijakan mengatasi penyebaran COVID-19.

“Oleh sebab itu saya berharap agar provinsi, kabupaten dan kota sesuai UU yang ada silakan berkoordinasi dengan ketua satgas COVID-19 agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU PP dan Keppres yang tadi baru saja saya tanda tangani,” ungkap Presiden.

Alasan pemilihan PSBB menurut Presiden Jokowi adalah karena Indonesia punya karakteristik tertentu.

“Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya dan lain-lain,” tambah Presiden.

Jokowi mengklaim kebijakan PSBB itu bukanlah kebijakan yang gegabah dan telah dihitung serta dikalkulasi dengan cermat.

“Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas, pertama kesehatan masyarakat adalah yang utama oleh sebab itu kendalikan penyebaran COVID-19 dan obati pasien yang terdampak,” klaim dia.

Fokus lainnya adalah pemerintah sudah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat kelas bawah agar dapat memenuhi barang kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.

“Ketiga, menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar tetap bisa beroperasi menjaga penyerapan tenaga kerjanya,” kata dia.

Meski Jokowi mengatakan saat ini dirinya tidak menambil pilihan darurat sipil, namun Wapres KH Ma’ruf Amin sudah menyebut soal itu melalui akun Instagramnya, Selasa 31 Maret 2020.

Bahkan, dalam akun instagram Wapres disebutkan, bila Presiden telah menetapkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Darurat Sipil sebagai strategi penanganan wabah Covid-19.

“Jadi, selain kebijakan penegakan hukum berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Darurat Sipil, kita iringi dengan kebijakan bersifat Jaring Pengaman Sosial,” tulis Ma’ruf dalam akun Instagramnya.

red: farah abdillah/dbs

Artikel Terkait

Back to top button