Tanggapi Isu Presiden Tiga Periode, HNW: Pandemi Jangan Jadi Dalih untuk Langgar Konstitusi
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, Hari Konstitusi pada 18 Agustus 2021 ini harus bisa menjadi pengingat dan penyemangat bagi semua pihak, khususnya lembaga-lembaga negara, untuk serius fokus dan jujur melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UUD 1945.
Selain itu, Hidayat juga mengingatkan untuk tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alat politis yang justru bertentangan dengan ketentuan konstitusi seperti dengan dimunculkannya lagi isu soal perpanjangan masa jabatan presiden dan pengunduran Pemilu/Pilkada serentak ke tahun 2027.
“Ada banyak amanat konstitusi yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, apalagi di era pandemi ini, yakni melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia termasuk dari kejahatan Covid-19. Itu harusnya menjadi fokus yang perlu segera dimaksimalkan,” ujar Hidayat melalui keterangan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Rabu (18/8/2021).
HNW, sapaan akrabnya, mengatakan, melaksanakan ketentuan konstitusi tersebut secara konsisten lebih mendesak dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dibanding melakukan amandemen UUD sekalipun secara terbatas, apalagi memperpanjang masa jabatan presiden atau pengunduran Pemilu dan Pilkada serentak ke tahun 2027.
“Meski UUD 1945 membuka ruang untuk amandemen dengan pemenuhan persyaratannya, tetapi lebih baik kalau lembaga-lembaga negara dan energi bangsa ini difokuskan dan diarahkan untuk gotong royong dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan UUD 1945 yang mendesak dan belum terpenuhi, seperti menyelamatkan dan melindungi seluruh bangsa Indonesia dari dampak negatif pandemi Covid-19,” tuturnya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Manuver Jokowi Tiga Periode Inkonstitusional
Lebih lanjut, HNW mengakui memang ada rekomendasi dari MPR periode yang lalu yang menginginkan dilakukannya kajian untuk hadirkan GBHN/PPHN. Tetapi dalam kajian di Badan Kajian MPR memang disepakati pentingnya GBHN/PPHN, tapi masih belum disepakati apakah mesti melalui amandemen UUD 1945 atau cukup melalui UU/Revisi UU yang ada.
Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada usulan yang resmi dan konstisional sesuai ketentuan UUD pasal 37 ayat 1 dan 2, dengan diajukannya usulan tersebut oleh sekurang-kurangnya 1/3 Anggota MPR secara tertulis. Dan apalagi belum ada kesepakatan diantara semua fraksi dan utusan DPD di MPR untuk melakukan amandemen UUD 1945 sekalipun terbatas.
HNW mengatakan bahwa saat ini sebaiknya setiap lembaga negara dan warga bangsa untuk fokus menjalankan amanat konstitusi, dan tidak tergoda untuk menyimpanginya dengan alasan pandemi Covid-19. Salah satu contohnya adalah adanya wacana memperpanjang masa jabatan Presiden dan memundurkan pemilu serentak, hingga 2027, dengan dalih PPKM dan TPS juga akan ditutup. Menurutnya, bila wacana ini benar-benar dilaksanakan, maka akan terjadi pelanggaran konstitusi.
“Saya apresiasi KPU yang sudah mengklarifikasi isu tersebut dengan menegaskan bahwa tidak benar Pemilu, Pilpres dan Pilkada serentak akan diundurkan ke tahun 2027. Tetapi akan tetap dilaksanakan sesuai dengan UU pada tahun 2024. Sikap KPU ini benar dan konstitusional, sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan Pemilu, termasuk Pilpres, diselenggarakan lima tahun sekali. Dan itu akan terjadi pada 2024, bukan 2027,” jelas HNW.
Menurutnya, wacana Pilpres diundur ke tahun 2027 juga tak sesuai dengan UUD 1945 pasal 7 yang menegaskan bahwa masa jabatan Presiden hanya bisa diperpanjang satu kali saja, dan masing-masing periodenya sudah tegas dibatasi selama lima tahun saja.
“Dan itu berarti berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai Presiden pada periode ke II adalah tahun 2024 bukan tahun 2027,” jelas HNW.