RESONANSI

Teologi Transformatif pada Kasus ‘Bullying’

Dalam praktiknya, banyak kasus bullying bermula dari konflik personal yang dibiarkan membesar tanpa kontrol emosi. Pada posisi ini, guru harus memiliki kepekaan untuk melihat realitas peserta didik. Sebenarnya pencegahan kasus bullying ini bukan hanya di sekolah, melainkan di dalam kenyataan hidup sehari-hari.

Sebab secara budaya, praktik candaan yang melampaui batas masih diterima sebagai norma dalam interaksi sosial. Oleh karena itu teologi transformatif menjadi upaya dekonstruksi terhadap ketidakseimbangan sebuah komunitas masyarakat. Sebab etika dan martabat manusia harus dijunjung tinggi keberadaannya.

Hal ini berkaitan dengan tindakan saling menghormati, menjaga, dan memanusiakan manusia. Sebab Al-Qur’an memandang manusia sangat positif sebagai pengelola kehidupan (khalifah fil ardh).

Misi utama manusia adalah humanisasi, yakni sebuah tugas untuk saling berkolaborasi antar berbagai manusia dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar demi

terwujudnya tatanan dunia serta sosial yang adil, baik, indah, dan diridhai Allah SWT.

Selain itu, hukum nasional seperti UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Harus dilandasi nilai-nilai teologi transformatif, yakni menciptakan perlindungan yang berkeadilan, baik fisik, psikologis, dan mental. Sehingga pasal ini, bukan sekedar menjadi larangan formal, melainkan menyentuh dimensi moral seseorang. []

Dimas Sigit Cahyokusumo

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button