Teroris Pembunuh 51 Muslim di Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup
Christchurch (SI Online) – Hakim pengadilan di Selandia Baru menghukum teroris bernama Brenton Tarrant, warga Australia yang menembak mati 51 jemaah Muslim di dua masjid di Christchurch tahun lalu, dengan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Dalam sidang vonis pada Kamis (27/08), Hakim Cameron Mander mengatakan dirinya tidak ragu bahwa Tarrant sengaja pindah dari Australia ke Selandia Baru demi menyerang komunitas Muslim.
“Setiap pembunuhan adalah produk perencanaan yang lama dan penuh perhitungan serta dilakukan dengan taraf kekejian yang tinggi dan tak berperasaan. Beberapa korban adalah anak-anak. Lainnya dibunuh selagi mereka terbaring dengan luka dan tak berdaya.”
“Korban-korban Anda telah menunjukkan ketabahan luar biasa, namun saya tidak bisa mengabaikan kerusakan pada rasa aman serta kesejahteraan komunitas Muslim baik di Christchurch maupun secara luas di Selandia Baru.”
Meski Tarrant mengaku bersalah membunuh 51 orang, 40 percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan kasus terorisme, hakim mengatakan: “Sejauh penilaian saya, Anda sama sekali tidak punya empati terhadap korban-korban Anda.
“Menurut observasi saya, Anda tetap sepenuhnya memikirkan diri sendiriā¦Anda tampak tidak menyesal atau malu.”
Jaksa Penuntut Umum, Mark Zarifeh, mengatakan kasus ini menimbulkan bekas yang menyakitkan dan memprihatinkan pada sejarah Selandia Baru. “Jelas dia adalah pembunuh terkeji di Selandia Baru,” ujarnya.
Tarrant, yang memilih mewakili dirinya sendiri, mengatakan tidak punya pernyataan apapun. Dia mengangguk ketika ditanya apakah dia paham bahwa dirinya punya hak untuk menyampaikan sesuatu.
Seorang pengacara yang disediakan mengatakan Tarrant bicara kepadanya bahwa dia tidak menentang hukuman dipenjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
sumber: bbc