Donald Trump Labeli Ikhwanul Muslimin di Tiga Negara sebagai Organisasi Teroris Asing
Washington (SI Online) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk memulai proses pelabelan beberapa cabang organisasi Ikhwanul Muslimin termasuk yang berada di Lebanon, Yordania, dan Mesir, sebagai Organisasi Teroris Asing (Foreign Terrorist Organization/FTO) dan Teroris Global yang Ditunjuk Khusus (Specially Designated Global Terrorist/SDGT).
“Presiden Trump sedang mengonfrontasi jaringan transnasional Ikhwanul Muslimin, yang memicu terorisme dan kampanye destabilisasi terhadap kepentingan dan sekutu AS di Timur Tengah,” kata Gedung Putih dalam lembar fakta yang diterbitkan pada Senin, 24 November 2025.
Menurut perintah tersebut, sayap militer cabang Lebanon bergabung dengan Hamas, Hizbullah, dan faksi-faksi Palestina untuk melancarkan sejumlah serangan roket ke Israel setelah serangan pada 7 Oktober 2023, sementara seorang pemimpin senior Ikhwanul Muslimin Mesir menyerukan serangan terhadap mitra-mitra AS pada hari itu. Perintah tersebut juga menuduh para pemimpin Ikhwanul Muslimin Yordania telah lama memberikan dukungan material kepada Hamas.
“Adalah kebijakan AS untuk bekerja sama dengan mitra-mitra regionalnya guna menghancurkan kemampuan dan operasi cabang-cabang Ikhwanul Muslimin yang ditetapkan sebagai organisasi teroris asing,” demikian bunyi perintah tersebut.
Di bawah perintah itu, menteri luar negeri dan menteri keuangan harus menyerahkan laporan bersama kepada Trump dalam waktu 30 hari, yang merekomendasikan cabang organisasi mana yang akan dilabeli tersebut. Tindakan akhir terkait pelabelan tersebut harus dilakukan dalam waktu 45 hari setelah laporan diserahkan.
Ikhwanul Muslimin, gerakan Islam yang didirikan di Mesir pada 1928 oleh As-Syahid Hasan Al Banna, telah berkembang menjadi jaringan internasional dengan cabang di seluruh Timur Tengah dan sekitarnya. Gerakan ini memiliki pengaruh terhadap dakwah dan kebangkitan Islam secara global. []
sumber: Xinhua






