RESONANSI

Tinta Hitam Kezaliman

Sehingga, lembaga legislasi itu pun lumpuh dan “mati suri” sebelum secara imparsial para fraksi-fraksi itu akan memenangkan perang penyelidikan dan penyidikannya sekalipun.

Padahal, sesungguhnya secara causa-prima dalangnya pun sebagai Penangungjawab, adalah Presiden Jokowi sendiri. Holopis kuntul baris?

Hingga, saking pelik dan kompleksitas masalah PHPU dan Hak Angket dilumuri semakin tebalnya racun kecurangan dan keculasan ini, maka sebagai bentuk masih tingginya ketahanan dan pertahanan penegakkan demokrasi dan demokratisasi dari bangsa ini bermunculanlah yang sesungguhnya merupakan penawar racunnya itu, Amicus Curiae.

MK sebagai salah satu lembaga peradilan dan pengadilan, ternyata harus disyukuri masih begitu banyak memiliki sahabat pengadilan.

Berasal dari 303 Guru Besar Hukum dan Tata Negara, 241 perguruan tinggi, Tokoh nasional penegak demokrasi sekaliber Megawati Soekarnoputri dan Imam Besar Habib Rizieq Syihab.

Sahabat-sahabat baik pengadilan inilah untuk mengingatkan MK kembali agar jangan sampai diintervensi dan diinfiltrasi lagi oleh kekuasaan.

Amicus Curiae itu bertujuan menegakkan dan ditegakkan jalan kejujuran, kebenaran dan keadilan.

MK itu harus menunjukkan indepedensinya sebagai upaya mengembalikan marwah, harkat dan martabat sejatinya dengan melakukan kesungguhan taubatan nashuha untuk mengejawantahkan kepentingan bangsa —bukan kepentingan bangsat Asyari Usman berujar — tidak instan bersifat kekinian saja yang sudah sepantasnya mendiskualifikasi Gibran dan paslon 02, tapi mampu melihat dan memproyeksikan kepentingan bangsa untuk jangka panjang ke depan.

Jika MK itu tak demikian, masih tak mengejawantahkan putusannya kepada jalan kejujuran, kebenaran dan keadilan. Maka, yang ditorehkan dalam keputusannya, adalah tinta hitam kezaliman.

MK, tidak hanya kemudian membela benar-benar keberadaan Makhamah Keluarga. Tetapi, lebih dari itu MK telah mempelopori terbentuknya rezim baru yang disebut Makhamah Kerajaan.

Ternodai dan dinodai akibat MK salah mengambil putusan dirinya. NKRI pun pupus hancur lebur, berganti dengan negara gaya baru Negara Kerajaan Republik Indonesia. Melumatkan tinta emas sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa dan harapan rakyatnya.[]

MustIkasari-Bekasi, 21 April 2024

Dairy Sudarman, Pemerhati politik dan kebangsaan.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button