#Bebaskan PalestinaINTERNASIONAL

Turki Resmi Gugat Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional

Den Haag (SI Online) – Turki pada Rabu (7/8) menyerahkan dokumen sebagai pihak penggugat dalam kasus genosida yang diajukan terhadap Israel, yang mana sebelumnya perkara tersebut telah diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Berkas yang disiapkan oleh Turki akan berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap jalannya penyelidikan perkara ini.

Turki merupakan negara penggugat setelah Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, dan Spanyol, dalam kasus genosida tersebut.

Keikutsertaan Turki sebagai penuntut dalam perkara genosida di Gaza diharapkan menjadi intervensi yang paling signifikan, memiliki arti penting secara simbolis dan kemungkinan akan mendorong negara-negara regional lainnya untuk bergabung.

Dokumen tersebut diharapkan dapat mendukung kasus Afrika Selatan dan memperjelas penerapan Konvensi Genosida terhadap tindakan Israel di Gaza sejak 1 Oktober. 7.

Dasar hukum untuk intervensi

Negara dapat melakukan intervensi terhadap suatu perkara di ICJ berdasarkan Pasal 62 Statuta ICJ.

Dasar pertama adalah “permohonan intervensi,” yang bergantung pada Pasal 62 Statuta ICJ, yang memperbolehkan suatu negara untuk meminta izin melakukan intervensi jika negara tersebut yakin bahwa negara tersebut mempunyai kepentingan hukum yang terpengaruh oleh hasil kasus tersebut.

Berdasarkan Pasal 62 Statuta ICJ, intervensi memerlukan persetujuan Pengadilan dan negara harus membuktikan kepentingan hukum tertentu yang terpengaruh oleh hasil kasus tersebut.

Berdasarkan Pasal 62, negara dapat melakukan intervensi terhadap pihak-pihak yang “berpartisipasi” atau “tidak berpartisipasi” serta membuat pernyataan, berpartisipasi dalam persidangan, dan menyerahkan bukti di ICJ.

Selain itu, berdasarkan Pasal 63 Statuta ICJ, “deklarasi intervensi” memungkinkan negara membuat pernyataan umum mengenai penafsiran Konvensi Genosida, bukan berdasarkan fakta spesifik dari perselisihan tersebut.

Pasal itu menyatakan “hak” untuk melakukan intervensi, dan Pengadilan menerima atau menolak berdasarkan pemberitahuan resmi setelah meninjau pernyataan para pihak.

Jika Mahkamah menerima intervensi berdasarkan Pasal 63, penafsiran Mahkamah dalam kasus tersebut juga mengikat negara yang melakukan intervensi.

Sejauh ini Nikaragua hanya menggunakan Pasal 62, Palestina menggunakan Pasal 62 dan 63, sedangkan Kolombia, Libya, Meksiko, dan Spanyol hanya menggunakan Pasal 63 untuk membuat pernyataan mengenai penafsiran Konvensi Genosida.

Meski Turki akan menerapkan Pasal 63, negara itu juga berhak melakukan intervensi berdasarkan Pasal 62.

Pada tahap selanjutnya dari kasus ini, Turki dapat mengajukan permintaan intervensi baru berdasarkan Pasal 62 atau mengubah pernyataan dan pemberitahuannya berdasarkan Pasal 63.

Dengan melakukan intervensi, negara-negara memandu Pengadilan dalam menafsirkan Konvensi Genosida dan menentukan status genosida di Gaza, sehingga memberikan tekanan hukum dan politik pada Pengadilan dalam mengidentifikasi tindakan Israel.

Tujuan dan peran intervensi

Intervensi dalam kasus-kasus ICJ jarang digunakan oleh negara sampai saat ini, namun setelah kasus genosida Gambia-Myanmar dan Ukraina-Rusia, intervensi ini menjadi semakin penting sebagai cara bagi negara-negara untuk mendukung negara penggugat.

Sebelumnya, intervensi terutama digunakan dalam kasus-kasus yang mempengaruhi negara ketiga, seperti sengketa perbatasan.

Namun, dalam kasus-kasus yang menjadi perhatian global, seperti genosida, hal ini kini menjadi dasar hukum bagi negara untuk melindungi kepentingan mereka.

Setelah ICJ menerima 32 dari 33 permintaan intervensi dalam kasus Ukraina terhadap Rusia, mekanisme ini semakin banyak digunakan untuk memberikan tekanan pada negara-negara yang tergugat.

Pentingnya peran Turki

Intervensi Turki dalam kasus genosida di Gaza menegaskan kembali tanggung jawab hukum dan moralnya di panggung global.

Negara ini diperkirakan akan menyampaikan pengajuan yang lebih rinci dan komprehensif dibandingkan dengan negara-negara lain yang melakukan intervensi, sehingga berpotensi menekan Pengadilan untuk mengikuti pendapat penasihatnya yang menyatakan status Israel sebagai kekuatan pendudukan di Gaza mulai 19 Juli.

Intervensi Turki, bersama dengan upaya perdamaian regional lainnya, dapat mendorong negara-negara tetangga untuk lebih berpartisipasi aktif dalam mengidentifikasi pelanggaran hukum internasional di Gaza dan membela hak-hak Palestina.

Selain itu, penafsiran Konvensi Genosida oleh aktor regional yang kuat seperti Turki mempunyai potensi untuk mempengaruhi pertimbangan hakim ICJ secara signifikan dan hasil dari kasus Gaza dan kasus-kasus di masa depan.

Apa yang akan terjadi setelah pengumuman intervensi Turki?

Setelah pemberitahuan intervensi Türkiye, Pengadilan akan meminta observasi tertulis dari pihak-pihak yang terlibat, Afrika Selatan dan Israel.

Jika dianggap perlu, Pengadilan dapat mengadakan sidang lisan untuk menentukan diterimanya intervensi tersebut.

Panitera ICJ juga akan mendistribusikan teks intervensi Turki kepada Sekretaris Jenderal PBB, negara-negara anggota PBB, dan negara-negara intervensi lainnya.

Pengadilan akan mempublikasikan teks intervensi secara online kecuali diputuskan lain, dan teks Turki diharapkan selesai pada akhir minggu ini.

Israel dapat mengajukan keberatan, dan Turki dapat menanggapinya secara tertulis. Pengadilan biasanya mengeluarkan perintah intervensi secara kolektif.

Pada tahap apa Turki melakukan intervensi dalam kasus ini?

Turki melakukan intervensi dalam kasus genosida di Gaza pada tahap “keberatan awal”.

Setelah Pengadilan menegaskan yurisdiksinya, Pengadilan akan melanjutkan ke tahap “kebaikan”. Intervensi diperbolehkan hingga tenggat waktu penyerahan pada tahap kelayakan, sehingga memungkinkan kontribusi terhadap substansi kasus dan yurisdiksi.

Kapan kasus ini diharapkan selesai?

Meskipun ICJ telah mempercepat proses persidangan dalam beberapa tahun terakhir, penyelesaian kasus-kasus kompleks seperti genosida sering kali membutuhkan waktu lebih dari satu dekade.

Misalnya, kasus Srebrenica memakan waktu sekitar 14 tahun, dan kasus Kroasia memakan waktu 16 tahun.

Kasus yang sedang berlangsung di Gambia (11 November 2019) dan Ukraina (26 Februari 2022) menunjukkan bahwa kasus genosida di Gaza mungkin memerlukan waktu 7-8 tahun untuk diselesaikan.

Tuntutan perkara genosida Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ

Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan perkara terhadap Israel di ICJ, dengan tuduhan pelanggaran Konvensi Genosida 1948 terkait situasi di Gaza.

ICJ menanggapinya dengan mengeluarkan tindakan sementara pada 26 Januari, yang mengharuskan Israel mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida, termasuk menghentikan tindakan militer, memastikan akses bantuan kemanusiaan, dan menyimpan bukti pelanggaran.

Menyusul permintaan tambahan dari Afrika Selatan pada tanggal 6 Maret, ICJ pada tanggal 28 Maret mengamanatkan Israel untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan yang mendesak ke Gaza dan menjamin hak-hak Palestina, dengan persyaratan pelaporan mengenai langkah-langkah ini.

Pada 24 Mei, ICJ menemukan bahwa langkah-langkah sebelumnya tidak cukup karena situasi kemanusiaan yang mengerikan di Rafah dan memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer, tetap membuka Perbatasan Rafah untuk menerima bantuan, dan mengizinkan penyelidik PBB mengakses Gaza.

sumber: anadolu

Artikel Terkait

Back to top button