TELADAN

Urgensi Jihad dengan Harta

Saat itu merupakan puncak musim panas. Orang-orang sedang menghadapi kehidupan yang sangat sulit. Pada saat yang sama, buah-buahan yang ada di Madinah siap di panen.

Tersiar kabar dari para pedagang yang kembali dari negeri Syam bahwa bangsa Romawi sedang menggalang kekuatan besar kaum Arab Nasrani dari suku Lakhan, Judzam dan lainnya. Jumlah tentara Romawi dikabarkan mancapai 40.000 personel.

Bulan Rajab tahun kesembilan hijriyah. Rasulullah kemudian mengumumkan medan jihad yang akan dituju, Tabuk. Tidak biasanya Rasulullah mengumumkan seperti ini. Perjalanan ini sangat berat. Orang-orang munafik membujuk, “janganlah kalian berperang di musim panas.” Yang lain mencari-cari alasan supaya diizinkan untuk tidak ikut berperang.

Berbeda dengan kaum munafik, kaum Muslimin bergegas datang kepada Rasulullah dari segala pelosok, memenuhi seruan jihad ini. Kecuali orang-orang yang benar-benar tidak mampu karena tidak memiliki kendaraan dan perbekalan serta beberapa orang yang ragu dan bimbang.

Menghadapi perang ini Rasulullah menghimbau orang-orang kaya untuk menyumbangkan dana dan kendaraan yang mereka miliki. Utsman bin Affan menyerahkan 300 unta beserta pelana dan perbekalannya, serta uang 1000 dinar. Hingga Rasulullah mengatakan, “Tidak akan membahayakan Utsman apa yang dilakukan sesudah hari ini.” Abu Bakar menyerahkan semua hartanya. Sedangkan Umar menyerahkan sebagian hartanya.

Jihad dengan Harta

Salah satu ibrah dari Perang Tabuk yang ditulis Dr Muhammad Said Ramadhan Al Buthy dalam kitab Fiqhus Sirah-nya adalah mengenai urgensi jihad dengan harta. Menurut Al Buthy, jihad melawan musuh-musuh Islam tidak terbatas dengan pergi ke medan perang. Peperangan saja belum memadai. Mengingat jihad dengan qital (peperangan) dan silah (senjata) sangat berkaitan erat dengan pendanaan dan harta. “Maka wajib atas kaum Muslimin secara keseluruhan untuk memberikan hartanya hingga terkumpul dana yang mencukupi biaya peperangan. Sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing,” kata Al Buthy.

Para fuqaha menetapkan, bahwa apabila Daulah Islam sangat memerlukan biaya jihad, negara boleh mencari dana dari masyarakat, tetapi para fuqaha juga menyepakati bahwa hal tersebut dapat dilakukan asalkan harta dan kekayaan negara yang ada tidak dialokasikan untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat sekunder (kamaliah) atau tidak dibenarkan menurut syariat. Hal ini karena harta masyarakat tidak diutamakan dari harta negara dalam pembiayaan tentara dan peperangan.

Kita tahu bagaimana Utsman bin Affan datang kepada Nabi saw menyerahkan 300 unta beserta pelana dan perbekalannya serta 200 uqiah dari uang perak, sampai Nabi saw bersabda, “Tidak akan membahayakan Utsman apa yang dilakukan sesudah hari ini.”

Ini merupakan penjelasan tentang keutamaan Utsman ra. Kalimat yang disabdakan Rasulullah saw ini bahkan merupakan kecaman dan bantahan terhadap setiap orang yang ‘panjang lidah’ terhadap Utsman ra, seperti mereka yang tanpa risih mengritik politiknya di masa Khilafahnya.

Mereka menulis panjang lebar tentang Utsman ra dan menuduhnya lemah atau melakukan nepotisme dalam sistem politiknya. Tuduhan ini mereka lontarkan karena semata-mata mengikuti orientalis, guru besar mereka, yang senantiasa memberondong sejarah Islam dengan berbagai kritik, pengelabuan, penyesatan, dan penjungkir balikan demi mencapai sasaran yang telah mereka rencanakan secara cermat.

Sesungguhnya mereka yang menempatkan diri sebagai orang-orang suci yang langka, dari sini kemudian mereka mengritik Utsman dan politiknya, perlu menyadari beraneka penyakit mereka sendiri kemudian mengobatinya dengan mengkaji dan meneladani sejarah kehidupan Khalifah Utsman ra yang agung ini.

(Shodiq Ramadhan)

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button