Ustaz Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat 8 Januari 2021
Jakarta (SI Online) – Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Ustaz Abu Bakar Baasyir, akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2020. Ustaz Abu telah menjalani vonis penjara 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Kabar bebasnya Ustaz Abu itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumham, Rika Aprianti, Senin, 4 Januari 2021.
“Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” ungkap Rika dalam keterangan tertulisnya.
Ustaz Abu menjalani vonis penjara di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 UU No. 15 Tahun 2003. Sebelum dipindah ke Gunung Sindur, Ustaz Abu sempat menjalani penahanan di Lapas Super Maximum, Nusakambangan.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Ustaz Abu dipastikan telah sesuai prosedur.
“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” kata Suyudi di Bandung, Senin (4/1/2021), seperti dilansir ANTARA.
Dalam pembebasan Ustaz Abu, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme. Pengawalan pada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait.
“Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” kata Suyudi.
Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik.
“Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau,” kata dia.
red: a.syakira/dbs