Ustazah Kingkin Anida Divonis Enam Bulan, 10 April 2021 Insyaallah Bebas
Jakarta (SI Online) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya memvonis guru ngaji sekaligus aktivis kemanusiaan, Ustazah Kingkin Anida, dengan enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Tangerang, Selasa sore, 30 Maret 2021.
“Ustazah Kingkin diputuskan dengan dakwaan subsider Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan putusan enam bulan penjara, lebih rendah setengahnya dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan hukuman satu tahun penjara,” ungkap kuasa hukum Ustazah Kingkin Anida, Nurul Amalia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021).
Dengan vonis tersebut, berarti Ustazah Kingkin hanya akan menjalani sisa hukumannya kurang lebih sepuluh hari saja. “Ustazah akan bebas pada tanggal 10 April mendatang, insyaallah,” lanjut Nurul.
Baca juga: Pledoi Ustazah Kingkin Anida
Menurut Nurul, JPU masih memiliki waktu untuk melakukan banding atas putusan itu selama tujuh hari ke depan. Namun begitu, apapun langkah yang diambil tak akan memengaruhi bebasnya Ustazah Kingkin 10 hari mendatang.
“Jaksa kan masih punya waktu ya, kita lihat nanti tujuh hari apa dia banding atau tidak. Tapi tetap sih sebenarnya kalaupun banding, tetap akan keluar sampai keputusannya inkracht,” tandasnya.
Suami Ustazah Kingkin, Satria Hadi Lubis, juga mengaku bersyukur atas vonis yang diberikan majelis hakim tersebut.
“Alhamdulillah, keinginan saya dan keluarga, teman-teman, sahabat, murid dan segenap kaum muslimin yang selama ini mendoakan dan memperhatikan perkara beliau agar beliau segera bebas akhirnya dikabulkan Allah SWT,” ungkap Satria, dalam keterangan tertulisnya.
“Walau saya dan penasihat hukum dalam pledoi menginginkan agar Ustazah Kingkin Anida diputus bebas dan dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang mulia namun hal tersebut sepertinya agak berat untuk terealisir mengingat kasus ini sarat nuansa politiknya,” lanjutnya.
Satria, yang dikenal sebagai penulis sekaligus motivator ini mengatakan, bagi ia dan keluarganya yang penting Ustazah Kingkin Anida segera bebas dan bisa melaksanakan ibadah Ramadhan di rumah.
“Bagi majelis hakim dan jaksa saya rasa ini juga keputusan terbaik yang seimbang antara kepentingan hukum dan kepentingan terdakwa, yang mereka sadar betul bahwa perkara ini adalah perkara yang perlu memprioritaskan sisi-sisi kemanusiaan dan keadilan,” kata dia.
Ustazah Kingkin Anida ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada 10 Oktober 2020 di kediamannya pukul 13.00 WIB, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan barang bukti screenshot status akun Facebook miliknya yang diposting pada 5 Oktober 2020 tentang 13 Poin UU Cipta Kerja yang viral di media sosial.
Red: farah abdillah