NASIONAL

UU Cilaka Tabrak Konstitusi, DPR: PP Tidak Bisa Ubah UU

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, peraturan pemerintah (PP) tidak bisa mengubah sebuah undang-undang (UU).

Azis mengemukakan hal itu terkait dengan aturan yang ada dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja (Ciptaker), yang sebelumnya bernama UU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), yang membuat kewenangan agar PP bisa mengubah aturan di UU.

“Wah, tidak bisa. Secara hukum normatif, PP tidak bisa mengubah UU,” kata Azis di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin 17 Februari 2020.

Baca juga: Kritik RUU Cilaka, Munarman: Sistem Ketatanegaraan Keropos Digerogoti Kelompok yang Suka Teriak Saya Pancasila

Menurut Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam itu, secara filosofis hukum, tidak bisa PP mengganti UU karena ada tata urutan perundangan yang harus dipatuhi.

Bisa saja usulan tersebut muncul. Namun, kata dia, ada pakem filosofi hukum yang tidak bisa dilawan.

“Sebagai tata urutan perundang-undangan seharusnya tidak bisa. Namun, ini baru draf dan akan diluruskan secara yurisprudensi dan konstitusi UU yang ada,” kata politisi Partai Golkar itu.

Kalau dalam draf RUU Ciptaker ada aturan tersebut, menurut Azis, kemungkinan ada salah ketik karena aturan normatifnya, tidak boleh peraturan yang di bawah stratanya membatalkan atau mengubah undang-undang di atasnya.

Dalam pembahasan RUU Ciptaker, lanjut dia, ada kemungkinan untuk diubah isi aturan tersebut dalam Pasal 170 dan DPR akan mengonfirmasi kepada pemerintah.

Dalam Pasal 170 Ayat (1) RUU Ciptaker yang dikirimkan pemerintah ke DPR RI disebutkan: “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini.”

Pasal 170 Ayat (2) berbunyi: “Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.”

Pasal 170 Ayat (3) berbunyi: “Dalam rangka penetapan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.”

red: asyakira

Artikel Terkait

Back to top button