NASIONAL

Wakil Ketua MPR: Khalayak Awam pun Mudah Menilai Ketidakadilan dalam Vonis HRS

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyayangkan vonis Majelis Hakim kepada Habib Rizieq Syihab (HRS) dalam perkara swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), Majelis Hakim memutuskan vonis bersalah kepada HRS dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Atas vonis tersebut, HRS menolaknya dan menyatakan banding.

Baca juga: Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Swab Test RS Ummi, HRS Nyatakan Banding

Hidayat menilai, vonis terhadap Imam Besar Habib Rizieq Syihab (IB HRS) sebagai bentuk ketidakadilan.

“Wajar saja HRS menolak dan menyatakan banding atas vonis Hakim, karena khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu, dan ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidak terjadinya keonaran,” ujar Hidayat melalui akun Twitternya @hnurwahid, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Tolak Vonis HRS, Wantim MUI: Banyak Pemimpin Bohong tetapi Tidak Diproses Hukum

Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap dalam persidangan berikutnya, hakim bisa berlaku adil. “Penting hakim berikutnya betul-betul hadirkan keadilan,” kata Hidayat.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button