Wali Kota Terpilih New York Zohran Mamdani Serukan Boikot Starbucks
New York (SI Online) – Wali kota terpilih New York City, Zohran Mamdani, menyerukan boikot Starbucks usai seribu buruh lebih melakukan aksi mogok di seluruh negeri.
Dilansir dari NDTV, para pekerja, yang diorganisasi oleh Starbucks Workers United, menuntut gaji yang lebih baik, peningkatan staf, dan penyelesaian ratusan keluhan praktik ketenagakerjaan yang tidak adil.
Zohran Mamdani, menanggapi cuitan Starbucks Workers United. Ia meminta masyarakat untuk menghindari minum kopi di Starbucks dan mendesak orang lain untuk bergabung dengannya dalam boikot.
“Para pekerja Starbucks di seluruh negeri sedang melakukan aksi mogok kerja Praktik Perburuhan yang Tidak Adil, memperjuangkan kontrak yang adil. Selama para pekerja mogok, saya tidak akan membeli Starbucks apa pun, dan saya mengajak Anda untuk bergabung dengan kami,” tulisnya di platform media sosial X.
“Bersama-sama, kita dapat mengirimkan pesan yang kuat: Tidak ada kontrak, tidak ada kopi,” kata Zohran Mamdani.
Dia mengatakan para pekerja Starbucks di seluruh negeri sedang melakukan aksi mogok kerja menentang praktik perburuhan yang tidak adil.
“Selama para pekerja mogok, saya tidak akan membeli Starbucks sama sekali, dan saya mengajak Anda untuk bergabung,” ujar Zohran Mamdani.
Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, serikat pekerja melalui platform X mengumumkan bahwa karyawan Starbucks di seluruh negeri telah melakukan aksi mogok. Mereka menyebut aksi mogok tersebut sebagai aksi Praktik Perburuhan Tidak Adil (ULP) dan memperingatkan bahwa aksi ini bisa menjadi yang terbesar dan terpanjang dalam sejarah perusahaan.
Para pekerja menyebutnya sebagai aksi mogok terbuka dan akan terus melakukan aksi mogok hingga tuntutan mereka dipenuhi. Mereka menjuluki aksi mogok ini sebagai “Pemberontakan Piala Merah”.
Pemogokan itu bertepatan dengan Hari Gelas Merah tahunan Starbucks, salah satu acara tersibuk perusahaan itu. Saat hari itu, terjadi antrean panjang saat pelanggan mengambil gelas liburan gratis yang dapat dipakai ulang.
Serikat pekerja menyatakan bahwa Starbucks telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan lebih banyak daripada hampir semua perusahaan lain belakangan ini. Mereka mencatat bahwa Hakim Hukum Administrasi di Dewan Hubungan Perburuhan Nasional telah menemukan bahwa perusahaan tersebut melakukan lebih dari 400 pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.
Pemogokan tersebut telah menarik pekerja dari lebih dari 25 kota, termasuk New York, Dallas, Seattle, Ohio, Minneapolis, dan Philadelphia. [tempo.co]






