INTERNASIONAL

Zohran Mamdani Sebut Dirinya Tak Punya Wewenang Tangkap Netanyahu

Moskow (Suaraislam.id) – Wali Kota New York Zohran Mamdani menyatakan pemerintahannya tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Rabu (22/7/2026).

Mamdani sebelumnya mempelajari legalitas penangkapan Netanyahu jika menghadiri Sidang Umum PBB di New York pada September mendatang. Langkah tersebut merujuk pada tuduhan kejahatan perang yang dikeluarkan ICC di Den Haag.

Melalui unggahan video di platform X, Mamdani menjelaskan pihaknya telah mengkaji seluruh opsi hukum yang tersedia untuk mengeksekusi surat perintah tersebut.

Baca juga: Bela Netanyahu, Trump Tegaskan Tak Ada Penangkapan di AS

“Kami tidak memiliki wewenang hukum independen untuk menegakkan surat perintah ini,” kata Mamdani.

Wali Kota New York tersebut kemudian mendesak pemerintah federal AS untuk mengambil alih penegakan surat perintah ICC.

Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Presiden AS Donald Trump menolak rencana penangkapan pemimpin Israel tersebut di wilayah hukum Amerika Serikat.[]

Sumber: Sputnik/RIA Novosti

Back to top button