Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Dituntut Delapan Bulan Penjara
Bogor (SI Online) – Sidang lanjutan kasus wanita bawa anjing ke masjid dan memakai alas sepatu di Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor dengan terdakwa Suzethe Margaret (SM) digelar pada Selasa (17/12/2019) di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Agenda sidang kasus penistaan agama kali ini mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU mempertimbangkan dari keterangan ahli kejiwaan, bahwa SM mengalami gangguan jiwa yang temporary condition. Kemudian saat kejadian, SM dinilai dalam kondisi yang sedang tidak sakit. Hal itu karena masih ada kesadaran berfikir diantaranya masih punya keterampilan mengendarai mobil dan masih bisa membaca larangan tidak boleh memakai alas kaki di masjid.
Kemudian JPU juga mempertimbangan keterangan ahli agama bahwa anjing adalah binatang najis yang haram bila masuk masjid, sama halnya dengan alas kaki juga tidak boleh masuk ke dalam masjid. “Perbuatan tersebut jelas penodaan bagi agama Islam dan melukai perasaan umat Islam,” menurut keterangan JPU.
Karena itu, JPU menjelaskan bahwa SM terbukti dengan sengaja melakukan tindakan penodaan agama dengan memakai alas sepatu dan membawa anjing ke masjid. JPU menilai SM terbukti melanggar pasal 156a KUHP. Dan akibat perbuatannya, JPU menjatuhkan tuntutan pidana selama 8 bulan penjara.
Menanggapi hal itu, tim hukum Masjid Al Munawaroh Iwan Sumiarsa SH mengatakan bahwa tuntutan tersebut lebih ringan dari ancaman pelanggaran pasal 156a yaitu maksimal lima tahun. “Tetapi kita tetap menghormati tuntutan JPU karena mungkin itu semua sudah dipertimbangkan. Walaupun hanya 8 bulan tetapi itu meyakini ada kesalahan si terdakwa,” ujarnya.
Meski demikian, ia tetap berharap nantinya majelis hakim bisa memutuskan vonis hukuman yang tegas dan adil. “Mudah-mudahan majelis hakim memberikan putusan yang mengakomodir rasa keadilan umat,” tandas Iwan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 7 Januari 2019 pukul 09.00 Wib dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
red: adhila