NASIONAL

Wapres: Pernikahan Beda Agama Tak Sejalan dengan Fatwa MUI

Jakarta (SI Online) – Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin menegaskan, dilihat dari sudut pandang MUI, pernikahan beda agama tidak sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Ya kalau dari sisi fatwa MUI sih tak sejalan ya,” kata Kiai Ma’ruf di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/06/2022).

Ketua Dewan Pertimbangan MUI (Wantim MUI) itu mengatakan, MUI telah memiliki fatwa terkait pernikahan beda agama. Bahkan, kata Kiai Ma’ruf, telah disahkan ketika dirinya masih menjadi Ketua Komisi Fatwa MUI.

“Nanti akan dibahas di MUI bagaimana di Komisi Hukum. Karena fatwanya tidak boleh,” kata dia.

Sebagai informasi, polemik ini bermula ketika Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada Senin (20/6) lalu. Pernikahan tersebut telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.

Pihak PN Surabaya menyatakan baru pertama kali mengabulkan permohonan pernikahan warga yang berbeda agama usai Dispenduk capil menolak melakukan pencatatan.

Baca juga: PN Surabaya Legalkan Pernikahan Beda Agama, Sekjen MUI: Bertentangan dengan Konstitusi

MUI juga telah memprotes keputusan PN Surabaya tersebut. Sekjen MUI Amirsyah Tanbunan meminta agar PN Surabaya membatalkan putusannya usai melegalkan pernikahan beda agama.

“Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut,” kata Amirsyah dalam keterangan resminya di laman resmi MUI, Rabu (22/06).

Sebagai informasi, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama tanggal 28 Juli 2005M yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Sidang Komisi C Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Amin dan H Hasanuddin.

Dalam fatwa itu ditetapkan dua hal: pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button