Warga Curug Mekar Tolak GKI Yasmin karena Melanggar Hukum
Bogor (SI Online) – Warga Kelurahan Curug Mekar, Bogor Barat menegaskan bahwa kasus GKI Yasmin adalah kasus pelanggaran hukum, bukan soal toleransi beragama. Karena itu mereka menginginkan adanya ketegasan hukum dari pihak pemerintah Kota Bogor.
“Kita ingin hukum ditegakkan, fatwa Mahkamah Agung (MA) jelas telah mencabut IMB GKI Yasmin, kemudian oleh Wali Kota Bogor sebelumnya diberi tiga pilihan diantaranya untuk relokasi. Nah kita sebagai warga Yasmin ingin mengikuti ketetapan hukum dari fatwa MA itu termasuk rekomendasi dari mantan Wali Kota untuk relokasi,” ujar juru bicara warga Curug Mekar Ahmad Halim Ibrahim di sela-sela acara dialog terkait isu keagamaan dan rumah ibadat di Hotel Mirah Bogor, Kamis (16/1/2020).
Menurutnya, GKI Yasmin yang lokasinya berada di Kelurahan Curug Mekar dicabut IMB nya oleh MA karena melakukan pelanggaran hukum, yaitu memalsukan tanda tangan warga sebagai syarat pendirian rumah ibadah.
“Agar Bogor aman bermartabat, hal ini patokannya hukum, hukum ditegakkan insyaallah akan aman dan bermartabat. Tetapi kalau pelanggar hukum itu diakomodir maka luka lama akan muncul kembali, dan tujuan Bogor aman bermartabat saya kira akan sulit tercapai,” kata Ahmad.
Pihaknya juga menyayangkan adanya tuduhan intoleran kepada warga dalam kasus ini. “Selama ini kehidupan beragama di Yasmin cukup bagus, buktinya ada warga non Muslim yang momen-momen tertentu nyaman mengadakan ibadah, juga ada empat gereja di sekitar Yasmin, kalau kita intoleran tentu kita juga akan menolak mereka,” ungkap Ahmad.
“Lalu kenapa kita menolak GKI Yasmin, karena mereka menempuh cara yang tidak benar, menipu warga dengan pemalsuan tanda tangan. Nah jadi yang kita permasalahkan selama ini adalah pelanggaran hukumnya,” tambahnya.
Ahmad menegaskan bahwa warga Curug Mekar berpatokan kepada keputusan MA yang telah mencabut IMB GKI Yasmin. “Keputusan MA sudah final, kalau dibuka kembali akan membuka luka lama. Lalu rekomendasi wali kota lama untuk relokasi itu win-win solution,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan adanya dialog terkait isu keagamaan dan rumah ibadat di Bogor Barat yang digelar oleh Kementrian Agama mampu menyerap dan meneruskan aspirasi tokoh agama dan tokoh masyarakat Bogor tentang masalah pelanggaran hukum ini.
Berikut rangkuman penjelasan tentang kasus GKI Yasmin yang dibuat oleh warga Curug Mekar:
Memahami kasus GKI Yasmin secara cepat dan praktis beserta status IMB GKI Yasmin.
1) Pembekuan IMB
a) Muncul SK Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) tgl 14 Feb 2008 No. 503/2008-DTKP tentang Pembekuan IMB GKI Yasmin.
b) Putusan MA tgl 9 Des 2010. No. 127 PK/TUN/2009. Amar Putusannya yaitu Perintah Pencabutan SK Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) tgl 14 Feb 2008 No. 503/2008-DTKP tentang Pembekuan IMB GKI Yasmin.
c) SK Walikota No 503.45-135 tahun 2011 tgl 8 Maret 2011. Pelaksanaan Putusan MA yaitu Mencabut SK Dinas Tata Kota yang Membekukan IMB GKI Yasmin.
Status IMB GKI Yasmin resmi kembali.
2) Pencabutan IMB
a) Vonis Pengadilan Negeri Bogor tanggal 20 Januari 2011 Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Warga dalam proses membuat IMB GKI Yasmin dan Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap) dengan Putusan MA No. 480 K/Pid/2012 tahun 2013 tentang Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Warga dalam proses pembuatan IMB GKI Yasmin.
b) SK Walikota No. 645.45-135 tahun 2011 tanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin, karena antara lain sudah muncul Cacat Hukum dlm Prosesnya.
c) Atas Pencabutan IMB tersebut, Pihak GKI Yasmin mengirim surat kepada MA berisi Permintaan Fatwa terkait Pencabutan IMB Tgl 11 Maret 2011 diatas. Surat no. 91/MJ-GKI Bgr/III/2011 tanggal 26 Maret 2011.
d) Atas Permintaan Fatwa tersebut, MA menjawab dalam Surat MA No. 45/Td.TUN/VI/2011, tgl 1 Juni 2011 yang intinya : Mempersilahkan Menggugat Pencabutan IMB tersebut di Pengadilan.
e) Tidak Ada Gugatan Hingga Kini. Artinya yang berlaku adalah SK Pencabutan IMB GKI Yasmin.
f) Sebagai Korban, warga merasa perlu untuk meminta Walikota Bogor dan para penegak hukum mencari Dalang Pemalsuan Tanda Tangan yang sudah Terbukti dan Mengumumkannya kepada Masyarakat sebagai tanggung jawab moral dan etikanya.
RW03-CurugMekar
red: adhila