WNA di Jakarta Utara Kini Diberi KTP Elektronik
Jakarta (SI Online) – Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Jakarta Utara kini bisa memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Syaratnya KTP-El itu tidak digunakan untuk memilih maupun dipilih dalam pemilihan umum (pemilu).
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, Edward Idris memastikan KTP-El tersebut hanya dimanfaatkan oleh WNA sebagai identitas penunjang kemudahan dalam akses pelayanan publik dan pelayanan perbankan, kesehatan, keamanan dan sebagainya.
Adapun pembeda dengan KTP-El untuk WNI adalah warna pada blanko KTP-El bagi WNA berwarna jingga (oranye), bukan biru seperti KTP-El untuk WNI.
“KTP-El bagi WNI berwarna biru, sedangkan KTP-El bagi WNA berwarna jingga (oranye),” kata Idris dalam keterangannya di Jakarta Utara, Jumat (10/06/2022).
Dalam mengurus KTP-El itu juga tidak sulit. WNA hanya perlu datang untuk pengambilan foto dan verifikasi dokumen seperti paspor dan KITAP/KITAS milik mereka.
Edward mengatakan, KTP-El bagi WNA di Jakarta Utara bisa rampung dalam 1×24 jam, hanya dengan menunjukkan serta memverifikasi dokumen salinan paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) tersebut kepada petugas.
Selanjutnya, KTP-El itu akan diterbitkan petugas Suku Dinas (Sudin) Dukcapil Jakarta Utara dalam waktu 1×24 jam usai melewati proses uji ketunggalan.
Edward menjelaskan penerbitan KTP-El bagi WNA itu merujuk pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan alasan pemberian KTP-El kepada WNA adalah UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.
Namun Zudan mengatakan, syarat setiap WNA dapat diberikan KTP-El adalah harus punya KITAP, bukan KITAS.