KHOTBAH

Wujud Takwa: Jaga Kehalalan Harta dan Aktivitas Hidup

Selain itu, harta yang diperoleh dari pekerjaan yang diharamkan, seperti perjudian dan sejenisnya, juga termasuk dalam kategori ini. Semua bentuk perolehan tersebut tetap dihukumi haram, meskipun zat harta itu sendiri halal atau digunakan untuk tujuan-tujuan yang secara lahir tampak positif.

Mengenai harta yang haram karena adanya cacat pada cara memperolehnya Allah SWT memberikan rumusan dalam surah Al-Baqarah, ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Jamaah salat Jumat raḥimakumullāh

Berdasarkan QS. Al-Māidah ayat 3 dan 90, QS. Āli ‘Imrān ayat 130, serta QS. Al-Isrā’ ayat 32, selain harta yang diharamkan, terdapat sejumlah aktivitas/perbuatan yang secara tegas diharamkan, yaitu: perjudian, pengundian nasib, aktivitas riba, dan zina dan hal-hal yang mengantarkannya.

Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa yang diharamkan bukan hanya zat harta, tetapi juga aktivitas moral, sosial, dan ekonomi yang merusak akidah, akhlak, dan tatanan kehidupan manusia.

Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Al-Ḥalāl wa al-Ḥarām fī al-Islām menegaskan:

“…Sebagai bentuk rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya, Allah menjadikan penghalalan dan pengharaman itu memiliki alasan-alasan yang dapat dipahami, yang kembali kepada kemaslahatan manusia itu sendiri. Maka Dia tidak menghalalkan kecuali yang baik, dan tidak mengharamkan kecuali yang buruk…

Dengan demikian, telah menjadi sesuatu yang dikenal dalam Islam bahwa pengharaman mengikuti unsur keburukan dan bahaya. Maka sesuatu yang murni membahayakan adalah haram; sesuatu yang murni bermanfaat adalah halal; sesuatu yang bahayanya lebih besar daripada manfaatnya adalah haram; dan sesuatu yang manfaatnya lebih besar adalah halal.”

Jamaah salat Jumat raḥimakumullāh

Sebagai penutup, marilah kita memperbarui tekad untuk senantiasa menjaga kehalalan rezeki, makanan, dan seluruh aktivitas hidup kita, karena dari yang halal itulah lahir amal saleh dan akhlak yang lurus.

Semoga Allah SWT membimbing kita agar mampu menjauhi segala yang diharamkan, baik pada zat harta maupun cara memperolehnya, serta meneguhkan kita dalam ketakwaan hingga akhir hayat.

Mudah-mudahan apa yang disampaikan menjadi pengingat yang bermanfaat dan mendorong kita untuk hidup sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan sunah Nabi Saw.[]

أقول قولي هذا، وأستغفر الله العظيم لي ولكم، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya
Back to top button