Ziarah Kubur Bisa Kapanpun
Kedua ayat Al-Quran ini jelas Allah melarang berdoa atau memohon kepada selain Allah Ta’ala. Ini menjadi peringatan keras bagi umat yang berziarah kubur justru berdoa kepada mayat, padahal orang yang sudah wafat tidak bisa berbuat apapun seperti orang yang masih hidup.
Syekh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan:
زيارة القبور نوعان: أحدهما: مشروع ومطلوب لأجل الدعاء للأموات والترحم عليهم ولأجل تذكر الموت والإعداد للآخرة … النوع الثاني: بدعي وهو: زيارة القبور لدعاء أهلها والاستغاثة بهم أو للذبح لهم أو للنذر لهم، وهذا منكر وشرك أكبر
“Ziarah kubur ada dua macam: pertama, ziarah kubur yang disyariatkan, yaitu ziarah dalam rangka mendoakan orang yang sudah meninggal dan untuk mengingat kematian dan mempersiapkan akhirat … kedua, ziarah kubur yang bid’ah, yaitu ziarah kubur untuk berdoa kepada mayit, meminta bantuan kepadanya, atau menyembelih sesajen untuknya, atau bernadzar kepadanya. Ini adalah kemungkaran dan syirik akbar” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat, 4/344).
Demikian juga tidak boleh berdoa kepada Allah (bukan kepada mayit) namun bersengaja melakukannya di kuburan tertentu dengan keyakinan bahwa kuburan tersebut adalah tempat mustajab doa. Karena perbuatan demikian tidak pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi, para tabi’in, atau tabi’ut tabi’in. Dan juga perbuatan yang dapat menjadi sarana kepada kesyirikan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:
قول القائل: إن الدعاء مستجاب عند قبور الأنبياء والصالحين قول ليس له أصل في كتاب الله ولا سنة رسوله ولا قاله أحد من الصحابة ولا التابعين لهم بإحسان ولا أحد من أئمة المسلمين المشهورين بالإمامة في الدين كمالك والثوري والأوزاعي والليث بن سعد وأبي حنيفة والشافعي وأحمد بن حنبل وإسحاق بن راهويه وأبي عبيدة ولا مشايخهم الذين يقتدي بهم كالفضيل بن عياض وإبراهيم بن أدهم وأبي سليمان الداراني وأمثالهم ولم يكن في الصحابة والتابعين والأئمة والمشايخ المتقدمين من يقول: إن الدعاء مستجاب عند قبور الأنبياء والصالحين لا مطلقًا ولا معينًا
“Pendapat yang mengatakan bahwa doa itu mustajab jika dilakukan di sisi kuburan para Nabi dan orang saleh. Ini adalah pendapat yang tidak memiliki landasan dari Kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya ataupun dari perkataan para sahabat dan para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik, ataupun perkataan para imam kaum Muslimin yang masyhur, seperti Malik, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits bin sa’ad, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuwaih, Abu Ubaidah, ataupun para masyaikh mereka yang mulia seperti Al-Fudhail bin Iyadh, Ibrahim bin Adham, Abu Sulaiman Ad-Darani, dan yang semisal mereka.
Bahkan tidak ada di antara sahabat Nabi, atau tabi’in, para imam, dan para masyaikh terdahulu yang mengatakan bahwa doa itu mustajab jika dilakukan di sisi kuburan para Nabi dan orang saleh, secara mutlak atau pun pada kuburan tertentu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 27/67).
Satu ironis, jika ada seseorang karena punya hajat seperti ingin sukses saat pemilu, ingin lulus ujian atau seleksi pegawai, dia datang ke kuburan untuk berdoa atau tawassul dengan si mayit.
Padahal, setiap muslim harus tahu, bahwa tawassul yang benar dan disyariatkan ialah dengan jalan patuh kepada Allah dan Rasul-Nya, dengan melakukan segala perintah,menjauhi segala larangan, mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah dengan amal-amal saleh dan meminta kepada Allah dengan menyebut Al-Asma Al-Husna dan sifat-sifatnya yang agung.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas bahwa ziarah kubur itu bukan hanya boleh tapi bahkan dianjurkan asalkan dilakukan secara benar, tidak mengarah kepada tindakan syirik. Cuma, dalam berbagai hadits, ziarah kubur itu tidak ditentukan waktunya.
Jadi, tidak ada kekhususan untuk berziarah hanya pada bulan Ruwah atau Sya’ban saja. Wallahu a’lam bishshawab.
Abd. Mukti, Pemerhati Kehidupan Beragama.


