Ziarah Kubur Bisa Kapanpun
Kita sekarang ada di bulan Sya’ban 1447 H. Orang Jawa menyebutnya bulan Ruwah. Banyak wilayah di Indonesia yang mempunyai tradisi berziarah kubur ke makam para arwah orang tua, kakek-nenek saudara kerabat yang telah mendahuluinya ke alam barzah.
Ada banyak macam nama untuk tradisi ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan ini dengan istilah arwahan, nyekar, kosar, munggahan dan lain sebagainya. Bagi sebagian orang, hal ini menjadi semacam kewajiban yang bila ditinggalkan serasa ada yang kurang dalam melangkahkan kaki menyongsong puasa Ramadhan.
Hukum Ziarah Kubur
Secara umum, ziarah kubur adalah amalan yang disyariatkan bahkan diperintahkan berdasarkan hadits:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
كنتُ نهيتُكم عن زيارَةِ القبورِ ألا فزورُوها ، فإِنَّها تُرِقُّ القلْبَ ، و تُدْمِعُ العينَ ، وتُذَكِّرُ الآخرةَ ، ولا تقولوا هُجْرًا
“Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr), ketika berziarah” (HR. Al-Haakim no.1393, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’, no.7584).
Berdasarkan hadits diatas bahwa ziarah kubur itu bukan hanya boleh tapi justru diperintahkan atau dianjurkan bagi kita yang masih hidup.
Manfaatnya bagi si mayat yang diziarahi mendapat doa dari saudara yang masih hidup. Bagi yang berziarah tentu manfaatnya agar melembutkan hati dan mengingat kematian serta mengingatkan akan kehidupan akhirat.
Ziarah kubur juga membantu peziarah bersikap zuhud, mengurangi kecintaan berlebihan pada dunia, serta menjadi wasilah mendekatkan diri kepada Allah.
Bahkan didalam hadits dibawah ini menyebutkan bahwa mayit itu laksana orang yang tenggelam yang membutuhkan pertolongan.
Dalam hadis riwayat Baihaqi dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw menegaskan,
ما الميت في القبر إلا كالغريق المتغوث ، ينتظر دعوة تلحقه من أب أو أم أو أخ أو صديق ، فإذا لحقته كانت أحب إليه من الدنيا وما فيها ، … وإن هدية الأحياء إلى الأموات الاستغفار لهم
“Mayit dalam kuburnya, seperti orang tenggelam yang butuh pertolongan, mereka menunggu doa yang dipanjatkan oleh ayahnya atau ibunya atau saudaranya atau temannya. Jika dia mendapatkan doa, maka itu lebih dia cintai dari pada dunia seisinya. Sesungguhnya hadiah berharga dari orang hidup kepada orang mati adalah permohonan ampun untuk mereka.” (HR. Baihaqi, no.7527)
Hadis ini mengisyaratkan betapa butuhnya mereka terhadap doa kita. Mereka sangat menantikan permintaan ampunan kita kepada Allah. Karena itulah, Islam mengajarkan agar kita lebih banyak mendoakan mereka, dan bukan sebaliknya.


