NASIONAL

40 Ormas Islam Polisikan Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda

Pihak ormas Islam merasa perlu segera mengambil langkah hukum karena narasi yang tidak jujur dan bohong tersebut dikhawatirkan dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Sebagai penguat laporan, para pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa flashdisk yang berisi konten unggahan para terlapor kepada pihak kepolisian.

Atas tindakan tersebut, ketiga terlapor dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE.

Selain jeratan UU ITE, mereka juga dikenakan Pasal 243 juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 247 KUHP.[]

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button