Tanah dan Bangunan Asrama Haji dan Rumah Sakit Haji Pondok Gede Milik Kemenhaj
Jakarta (SI Online) – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aset negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di seluruh Indonesia.
Plt. Inspektur Jenderal Kemenhaj RI, Zainal Abidin, bersama sejumlah pejabat Kemenhaj, Kepala UPT Asrama Haji Pondok Gede, serta aparat TNI dan Kepolisian, secara langsung melakukan penertiban lahan di kawasan Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Langkah ini dilakukan menyusul perubahan nama Rumah Sakit Haji Jakarta, yang merupakan salah satu aset perhajian, menjadi Rumah Sakit UIN Jakarta, serta pemasangan pagar di area yang memisahkan Rumah Sakit Haji dan Asrama Haji Pondok Gede.
Dalam kegiatan tersebut, tim Inspektorat Jenderal Kemenhaj melakukan pembongkaran pagar dan pemasangan papan pemberitahuan resmi bertuliskan:
“Tanah dan bangunan Asrama Haji dan Rumah Sakit Haji merupakan aset milik Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 127A Ayat (1) dan (2), serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 Pasal 64 Ayat (1) dan (2). Dilarang melakukan kegiatan apa pun tanpa izin Kementerian Haji dan Umrah RI.”
Plt. Irjen Kemenhaj RI Zainal Abidin menegaskan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang dan Peraturan Presiden yang mengatur peralihan serta pengelolaan aset penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami hadir bersama aparat TNI dan Kepolisian untuk memastikan tertib hukum atas seluruh aset perhajian, agar dapat dikelola optimal demi kemaslahatan umat. Semua pihak diminta mematuhi ketentuan perundangan dan tidak menjadikan aset negara sebagai milik pribadi, golongan, atau kelompok tertentu,” kata Zainal dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Sebelumnya, perwakilan Kemenhaj RI juga telah melakukan peninjauan terhadap Rumah Sakit Haji Jakarta yang kini telah diganti namanya menjadi Rumah Sakit UIN Jakarta. Artinya, masih berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Penertiban ini merupakan bagian dari proses nasional pemetaan dan peralihan aset perhajian di seluruh Indonesia, termasuk asrama haji, rumah sakit haji, pusat layanan haji dan umrah terpadu (PLHUT) di tingkat kota dan kabupaten, serta aset lain yang bersumber dari APBN dan keuangan haji untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Pastikan Transisi Kelembagaan dan Aset Berlangsung Cepat, Wamenhaj Dahnil Temui Wamenag Romo Syafi’i
Sebelumnya Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi’i, juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menghambat proses transisi kelembagaan sesuai amanat presiden.
“Kalau masih ada oknum yang menahan atau menghalangi perintah presiden, maka itu harus ditindak. Kami para pejabat negara hanya punya satu visi, yaitu visi presiden, bukan visi pribadi atau kelompok. Bila tindakan menghalangi itu sudah mengarah pada pelanggaran hukum, saya mendukung langkah Kementerian Haji dan Umrah untuk melibatkan aparat penegak hukum agar pelaksanaan undang-undang dan perpres dapat berjalan tanpa hambatan,” tegas Romo Syafi’i.[]





